SUARANUSRA.COM – Status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) saat ini belum menemui kejelasan. Pasalnya perjanjian HGU PT SKE sebelumnya telah usai pada tahun 2013.

Terkait perpanjangan saat ini ada pada kewenangan pemerintah pusat, namun dengan syarat PT. SKE sendiri harus menyerahkan sebanyak 50 hektar lahan kepada pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur.

Meski demikian, isi perjanjian tersebut sampai dengan saat ini tak kunjung ditepati hingga membuat status perpanjangan HGU PT. SKE masih dipertanyakan.

“Kita di Lombok Timur hanya sebagai penerima manfaat untuk objek dari pemberian HGU itu, sedangkan kalau dari sisi kewenangan kita enggak bisa terlalu jauh masuk di sana,” kata Kabid Aset pada BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir. Jumat (19/01/2024).

Masih kata dia, ari pihak PT. SKE itu mereka dalam syarat perpanjangan itu harus menyerahkan sekian persen lahan ke pemerintah daerah baru bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Dikatakan Abdul, saat ini Pemda Lombok Timur sendiri sudah miss komunikasi maupun koordinasi dengan pihak dari PT. SKE.

Meski begitu, pihaknya tetap proaktif menanyakan siapa pengurus yang berwenang dari PT SKE baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah Desa setempat.

“Tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa memberikan informasi, sekiranya ada modal nomor kontak saja mungkin kami bisa koordinasikan secara teknis untuk memastikan terutama yang mana sih objek yang 50 hektar yang mau diserahkan ke Pemda itu,” jelasnya.

Dipastikannya, semenjak berakhirnya kontrak HGU PT. SKE pada tahun 2013 lalu, sampai dengan 10 tahun ini status kontrak perpanjangannya belum menemui kejelasan.

Dengan status itu, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kembali status tanah tersebut, “kecuali kita yang punya kewenangan ya enak kita bisa eksekusikan, mau diputuskan mau apa gitu,” imbuhnya.

Pastinya tegas dia, hak 50 hektar untuk Pemda harus diwujudkan agar Pemda juga bisa melakukan langkah-langkah atau kebijakan apakah akan diserahkan ke masyarakat atau akan sepenuhnya menjadi aset daerah sebagai sumber PAD yang bisa disewakan atau dikelola oleh pihak lain.

“Yang penting tidak mengkrak, Insyaallah kalau kita dia, selalu ada kita libatkan masyarakat, dapat manfaat lah,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Masyarakat Desa Sembalun Bumbung, Happipudin menerangkan lahan Agrindo sekarang yang didapat dari peralihan HGU PT. SKE ke Sampoerna seluas 183,15 hektar. Akan teapi dari peralihan tersebut statusnya tidak tergarap.

“Masyarakat hitung dari tahun 1988, jangka waktu 25 tahun jadi dikira habis izinnya 2013, cuman perusahaan tetap ada penjaganya disana jadi kemungkinan memang sudah perpanjangan izin,” katanya.

Memang kata dia, di awal-awal peralihan ke Sampoerna lokasi HGU PT. SKE pernah ditanami rempah-rempah. Akan tetapi masyarakat tidak mendapatkan pasar karena hasilnya langsung di ekspor.

“Jadi hampir 25 tahun lebih itu hanya bagian green house beberapa teras saja yang ditanami uuntuk semacam kgiatan panen raya saja,” katanya.

Dia juga berharap Pemda akan lebih serius lagi dalam mengatasi persoalan tersebut, mengingat lahan yang dikelola dan mangkrak luasnya mencapai ratusan hektar.

“Maunya masyarakat tanah dikembalikan ke masyarakat sekitar lagi biar ada tempat mencari nafkah,” tandanya. (SNR)