Terlihat dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, MAF dan SH mengenakan rompi tahanan untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mencatat keberhasilan signifikan dalam penegakan hukum setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, S.H, keempat tersangka tersebut berinisial A H (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MAF (selaku Pemilik Manfaat Perusahaan Kontraktor), SH (selaku Peminjam Perusahaan Fisik), dan M (selaku Pelaksana Pekerjaan Kontraktor Fisik).

"Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025," katanya. Selasa (19/08/2025)

Proyek yang diduga dikorupsi adalah pekerjaan rehabilitasi dermaga di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.099.630.000 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini dikuatkan oleh temuan dalam hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Lebih jauh Ugi menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,  Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni M A F dan S H. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan," ucapnya.

Langkah penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik juga menyatakan bahwa proses penahanan terhadap dua tersangka lainnya, AH dan M. "Dua tersangka lainnya akan segera dilakukan penahanan," tandasnya. (SN/01)