![]() |
| Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paokmotong 3 yang terletak di Kecamatan Masbagik (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paokmotong 3 di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Permasalahan yang terjadi bukan disebabkan oleh penghentian sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan diduga berasal dari internal yayasan tempat SPPG tersebut bernaung.
Yayasan Al Robi Mutiara Insani yang diketuai oleh Alwan dan sekretaris Robi, diduga telah melakukan tindakan tidak profesional terhadap mitra dapur Kerja Sama Operasional (KSO). Dalam pelaksanaan operasional, pihak yayasan dinilai tidak transparan serta bertindak sepihak.
Pemilik dapur sekaligus investor tunggal pembangunan dapur SPPG Paokmotong 3, Abdul Gofar, mengaku sangat dirugikan atas tindakan yayasan dan Kepala SPPG setempat. Kerugian tersebut dialami baik secara materiil maupun immateriil.
"Pada awalnya, saya sebagai pemilik dapur telah menyetujui ketentuan yang ditetapkan yayasan, khususnya terkait potongan sewa dapur sebesar Rp700 per ompreng, yang kemudian disepakati menjadi Rp600 per ompreng. Dari jumlah tersebut, Rp200 dialokasikan sebagai sewa yayasan dan Rp400 disebutkan untuk pembayaran titik koordinat yang menurut pihak yayasan diperuntukkan kepada oknum tertentu di BGN," ujar Abdul Gofar, Kamis (03/04/2026).
Namun, persoalan utama bukan terletak pada hal tersebut. Pemilik dapur kemudian mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai mitra resmi di portal BGN. Hak sebagai pemilik dapur yang seharusnya menjadi perwakilan yayasan tidak diakomodasi. Sebaliknya, pihak yayasan secara sepihak menetapkan diri sebagai perwakilan sekaligus menjadi pengelola rekening Virtual Account (VA) SPPG Paokmotong 3.
"Sebagai pemilik dan investor tunggal dalam pembangunan dapur tersebut, kami merasa keberatan dan telah meminta agar status perwakilan yayasan serta pengelola VA dialihkan. Hal ini bertujuan agar operasional dapur dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak yayasan dengan alasan yang tidak rasional," tegasnya.
Upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan Kapokcam SPPI Kecamatan Masbagik. Namun, beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dan berakhir buntu.
Situasi semakin memprihatinkan ketika, dalam percakapan grup WhatsApp, pihak yayasan menyarankan pemilik dapur untuk berpindah yayasan. Tanpa sepengetahuan pemilik dapur, aktivitas operasional dapur justru telah ingin dipindahkan ke lokasi dapur lain.
"Tindakan ini diduga melanggar ketentuan yang berlaku, serta sangat merugikan kami sebagai pihak yang telah menginvestasikan dana besar dalam pembangunan dapur. Lebih lanjut, kami menduga adanya tindakan tidak patut antara pihak yayasan dan Kepala SPPG dalam proses pemindahan operasional tersebut. Dugaan ini didukung oleh bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang kami miliki," ungkap Abdul Gofar.
Atas kejadian ini, pihak pemilik dapur memastikan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) serta menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
"Kami akan melaporkan permasalahan ini kepada BGN dan kepolisian. Kami berharap ada keadilan dan operasional SPPG Paokmotong 3 bisa berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (SN/03)

Comments