Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur tengah menjadi perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial TMU menyampaikan pengaduan terkait hubungan yang disebutnya berlangsung selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan.

Dikonfirmasi via sambungan seluler, TMU menerangkan, hubungan tersebut bermula ketika suaminya pergi ke Taiwan untuk mencari nafkah. Dirinya dengan M, yang merupakan tetangganya, disebut tak memiliki kedekatan sebelumnya. 

Tapi komunikasi mulai terjalin setelah M meminta nomor teleponnya melalui seorang teman. Sejak saat itu, oknum pegawai PPPK tersebut disebut mulai mengirimkan pesan dan menghubunginya secara intensif melalui telepon hingga panggilan video.

"Awalnya saya tidak mau. Sering saya diajak ketemuan, tetapi saya tidak mau karena takut. Saya pacaran itu 1 tahun 4 bulan dari tahun 2025," ungkap TMU saat diwawancarai lewat saluran telepon pada Kamis (01/10/2026).

TMU mengaku awalnya merasa risih dengan intensitas komunikasi tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya semakin intensif hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Ia juga mengungkapkan bahwa pada awal pertemuan, oknum pegawai PPPK langsung mengajaknya berpacaran. 

TMU mengaku heran dengan perubahan perasaannya saat itu dan menyampaikan dugaan bahwa dirinya seperti terpengaruh sesuatu. Namun, dugaan tersebut merupakan persepsi pribadi TMU yang belum dapat dibuktikan.

"Saya tidak pernah aneh-aneh. Kalau saya mau, dari dulu saja saya tinggalkan suami saya dan selingkuh," ujarnya.

Dalam pengaduannya, TMU menyampaikan bahwa hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya diduga melakukan hubungan intim. Ia mengaku peristiwa itu terjadi di rumah suaminya. 

Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa dirinya pernah hamil dan oknum pegawai PPPK meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Kendati, keterangan mengenai kehamilan maupun permintaan pengguguran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, TMU menyebut dirinya beberapa kali bertemu dengan oknum pegawai PPPK di hotel. Menurut pengakuannya, pertemuan tersebut dilakukan untuk melakukan hubungan intim. Ia bahkan mengaku harus membayar biaya hotel karena oknum pegawai PPPK beralasan lupa membawa dompet.

Tidak hanya itu, TMU juga mengklaim oknum pegawai PPPK memiliki utang kepadanya hingga mencapai Rp 22 juta. Bahkan beberapa kali M mengajak TMU ke kediamannya, meski istri yang bersangkutan berada di dalam rumah. 

Dia mengaku hubungan itu memberikan dampak emosional dan sosial bagi dirinya, termasuk memengaruhi hubungannya dengan suami yang sedang bekerja di luar negeri. Menurut TMU, oknum pegawai PPPK sebelumnya sempat menjanjikan pernikahan, namun janji tersebut tidak terwujud sebagaimana yang diharapkannya.

"M pernah berpesan agar hubungan mereka tidak diketahui orang lain karena khawatir berdampak terhadap pekerjaannya sebagai PPPK," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait. 

Menurutnya, perempuan yang melaporkan persoalan tersebut sebelumnya telah menyampaikan laporan langsung kepada BKPSDM sekitar satu hingga dua minggu sebelum keterangannya disampaikan.

"Begitu kita mendapatkan surat laporan dari masyarakat maupun dari media sosial, sudah kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan, yang perempuan, sebelumnya memang sudah menyampaikan laporan ke kami," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, pihaknya telah meminta keterangan dari para pihak, termasuk aparatur yang dilaporkan. Namun, proses tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 

Ahmad Sazali menyebutkan bahwa tidak seluruh keterangan yang disampaikan pelapor diakui oleh pihak terlapor. Meski demikian, terdapat sejumlah hal, termasuk foto-foto yang disampaikan, yang menurutnya tidak dapat begitu saja disangkal.

"Dulu sih laki-laki, ya, tidak semuanya yang diakui. Ada beberapa memang diakui, terus ada foto-foto itu kan, kalau itu tidak bisa ditolak," katanya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, termasuk dalam hal pembuktian dugaan pelanggaran yang dilaporkan. 

Lebih lanjut, Ahmad Sazali menyampaikan bahwa tim pemeriksa telah dipersiapkan untuk mendalami perkara tersebut. Tim itu direncanakan melibatkan unsur atasan langsung, BKPSDM, serta Inspektorat sebagai unsur pengawasan.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan akan mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang ketentuan tersebut relevan dengan status dan perkara yang diperiksa. 

Menurutnya, tahapan prosedural perlu dipenuhi agar keputusan yang diambil nantinya tidak bermasalah secara administratif maupun hukum.

"Kita menunggu nanti tim pemeriksa ini untuk bekerja. Kemarin kami melakukan pemeriksaan awal, tetapi selanjutnya perlu mengikuti prosedur supaya tidak cacat prosedural," jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Ahmad Sazali mengatakan bahwa penentuan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh tim pemeriksa. Ia menyebut terdapat kemungkinan penerapan sanksi disiplin dengan tingkat yang berbeda, bergantung pada hasil pendalaman. 

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi berat dapat mencakup pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keputusan tersebut belum dapat dipastikan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

"Kalau seperti ini perilakunya, ada kemungkinan sanksi sedang dan berat. Sanksi paling berat itu pemberhentian," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Sazali menegaskan bahwa keputusan akhir harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata pada pengaduan atau informasi yang beredar di masyarakat.

Hingga saat ini, sejumlah keterangan mengenai dugaan hubungan asmara, hubungan intim, kehamilan, permintaan pengguguran kandungan, serta persoalan utang masih merupakan klaim yang disampaikan oleh TMU sebagai pelapor dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. 

Klarifikasi dari pihak oknum pegawai PPPK serta bukti pendukung lainnya menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

BKPSDM Lombok Timur masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah administratif berikutnya. Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan tim yang dibentuk serta keputusan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini sudah berusaha menghubungi oknum pegawai PPPK tersebut, namun belum ada tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (SN/05)