Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – BKPSDM Lombok Timur buka suara soal kasus dugaan skandal asmara oknum PPPK di SDN 1 Sepapan, Kecamatan Jerowaru, yang viral. Oknum tersebut terancam sanksi disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan hormat.


Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan sesuai perintah pimpinan.



"Kita sudah panggil keduanya, kedua belah pihak kita pertemukan, kita tabayun supaya tidak mendapatkan informasi sepihak. Hasil itu sudah kami rumuskan dalam bentuk berita acara pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/10).


Sesuai ketentuan, jelasnya, tim pemeriksa resmi harus melibatkan atasan langsung dan unsur pengawasan dari Inspektorat. Saat ini Surat Perintah Pemeriksaan masih menunggu tanda tangan pimpinan.


"Ini baru proses, mudah-mudahan hari ini turun, besok atau lusa mungkin bisa kita panggil yang bersangkutan beserta tim pemeriksa untuk kumpul klarifikasi lagi," jelasnya.


Dijelaskannya, dasar pemeriksaan mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Kerja P3K tentang kewajiban dan larangan. Salah satunya wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


Untuk sanksi disiplin berat, kata dia, ada dua kategori, yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat, yang biasanya untuk kasus korupsi, makar, atau pidana di atas dua tahun.


"Kalau yang sekarang di poin pertama tadi, dengan hormat. Ya artinya dia tidak korupsi, dia bukan makar dan teroris," tegasnya.


Pihaknya menilai bukti yang ada sudah cukup untuk memberikan sanksi. Pemanggilan kembali dijadwalkan dalam 1-2 hari ke depan setelah tim pemeriksa resmi terbentuk.


Kendati demikian, ia menegaskan proses harus normatif dan prosedural agar tidak cacat hukum. Hal ini untuk mengantisipasi upaya keberatan atau banding administratif ke BPASN oleh terperiksa.


"Kita ikuti peraturan yang ada, supaya kita tidak cacat prosedural, karena yang bersangkutan nanti punya hak untuk mengajukan keberatan ke BAPPEK atau BPASN. Itu yang kita hindari," tutupnya. (SN/03)