SUARANUSRA.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur mengingatkan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur agar menjaga marwah, etika, dan nilai-nilai moral dalam seluruh proses pendidikan dan pengasuhan santri.
Ketua Umum HMI Cabang Lombok Timur, Agamawan Salam, menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat santri.
“Pesantren adalah tempat mendidik manusia dengan nilai agama dan akhlak. Karena itu, tidak boleh ada tindakan apa pun yang keluar dari koridor moral, etika, dan hukum. Santri harus dilindungi, bukan justru berada dalam situasi yang membuat mereka takut atau merasa tidak aman,” tegas Agamawan.
HMI Cabang Lombok Timur meminta seluruh pengasuh, pimpinan, ustaz, pembina, serta pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap santri untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan bermoral. Kedekatan, pembinaan, maupun relasi pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar batas terhadap santri.
HMI juga menegaskan bahwa tidak boleh ada budaya diam, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi apabila terdapat dugaan pelecehan atau kekerasan terhadap santri.
“Kami tidak sedang menuduh lembaga atau individu tertentu. Tetapi kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun santri yang merasa sendirian ketika mengalami tindakan yang merendahkan dirinya. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ada keberanian untuk mengungkap dan mekanisme yang jelas untuk menanganinya,” ujar Agamawan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan santri, HMI Cabang Lombok Timur akan membuka ruang pengaduan bagi santri yang merasa mengalami pelecehan, kekerasan, perundungan, intimidasi, atau tindakan lain yang merendahkan martabatnya di lingkungan pesantren.
Setiap pengaduan akan dihimpun secara hati-hati dan dengan memperhatikan kerahasiaan serta keselamatan pelapor. HMI juga akan mendorong agar dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana ditindaklanjuti melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
“Santri harus tahu bahwa mereka punya hak untuk aman. Mereka berhak bicara ketika diperlakukan tidak semestinya. HMI akan membuka ruang untuk mendengar, mendampingi, dan mendorong agar setiap laporan ditangani secara serius sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
HMI Cabang Lombok Timur berharap seluruh pondok pesantren tidak melihat langkah ini sebagai bentuk serangan terhadap pesantren. Sebaliknya, perlindungan santri merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
“Kami ingin pesantren tetap menjadi benteng moral. Karena itu, segala bentuk penyimpangan yang mencederai moral, kemanusiaan, dan keselamatan santri tidak boleh diberi ruang,” tutup Agamawan Salam. (SN/05)

Comments