SUARANUSRA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dengan meluncurkan program inovatif berupa pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program ini menyasar para ketua RT, kepala lingkungan, imam masjid, dan marbot yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada regulasi yang komprehensif. Timur, perwakilan Baznas Lombok Timur, menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat sebagai rujukan utama . PP ini mengatur secara rinci tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Baznas sebagai lembaga pengelola zakat yang sah.
Selain itu, program ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Permendagri tersebut mengatur pemberian bantuan sosial sebagai salah satu instrumen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk aspek syariah, Baznas Lombok Timur turut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025 tentang hukum pendistribusian zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan. Fatwa ini memberikan legitimasi normatif yang kuat bagi pendayagunaan dana ZIS untuk perlindungan sosial preventif.
Pelaksanaan program diperkuat melalui ketentuan internal Baznas mengenai pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS serta kerja sama strategis antara Baznas, Pemerintah Daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi ini mencakup kepesertaan jaminan sosial bagi sejumlah unsur masyarakat, di antaranya ketua RT, kepala lingkungan, imam masjid dan marbot.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan secara bertahap. Saat ini, program tersebut baru menjangkau 14 kecamatan dan ditargetkan akan meluas ke 7 kecamatan lainnya.
Hamidi, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Lombok Timur, menekankan bahwa proses validasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Hal ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran dan tidak terjadi pembiayaan iuran secara bersamaan dari dua sumber.
"Zakat yang bapak/ibu titipkan telah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," ujar Hamidi saat menegaskan komitmen Baznas dalam memastikan ketepatan sasaran program.
Dengan skema ini, Baznas Lombok Timur menempatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk pendayagunaan dana ZIS untuk memberikan perlindungan sosial bagi penerima yang memenuhi kriteria. Ini merupakan terobosan penting yang menggeser paradigma zakat dari sekadar bantuan konsumtif menjadi instrumen perlindungan sosial preventif.
Sebelumnya, Baznas Lombok Timur telah merealisasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.124 guru tidak tetap (GTT) melalui pembayaran iuran menggunakan instrumen zakat pada April 2026 . Kini, dengan penambahan 1.087 peserta baru, total pekerja yang iurannya ditanggung Baznas Lombok Timur mencapai lebih dari 2.000 orang. (SN/03)

Comments