![]() |
| Koordinator Pemuda Lombok, Hendrawan Saputra sesaat sebelum melayangkan laporan ke BK DPD RI (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Koordinator Pemuda Lombok, Hendrawan Saputra resmi melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) ke Badan Kehormatan DPD RI, Selasa (18/08/2026)
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, termasuk dugaan intimidasi serta penggunaan pengaruh atau kedudukan dalam proses mediasi antara seorang tukang jahit dengan seorang perempuan bernama Hilda warga asal Lombok.
Hendrawan melaporkan, AWK ke Badan Kehormatan DPD RI dan meminta pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan beredar melalui media sosial maupun pemberitaan.
"Kami menilai terdapat dugaan tindakan atau pernyataan dalam proses mediasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dan etika seorang pejabat publik," ujar Hendra.
Ia juga meminta Badan Kehormatan memeriksa apakah tindakan dan pernyataan Arya Wedakarna berpotensi bertentangan dengan prinsip kehormatan dan martabat lembaga negara, kepatutan, integritas, keteladanan, serta penghormatan terhadap masyarakat.
"Kami secara khusus meminta pemeriksaan terhadap dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap Hilda selama proses mediasi," tegasnya.
Ia menyebut, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan rekaman lengkap proses mediasi, bukan hanya potongan video yang beredar. Sejumlah hal yang diminta untuk diperiksa antara lain pernyataan yang disampaikan, nada dan cara penyampaian.
"Kemungkinan penyebutan jabatan atau kedudukan, hingga apakah terdapat pernyataan yang dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap Hilda," imbuhnya.
Pihaknya juga meminta Badan Kehormatan DPD RI memeriksa dugaan penggunaan pengaruh dan atau kedudukan dalam proses mediasi. Apabila benar terdapat penyebutan jabatan atau kedudukan dengan tujuan memberikan tekanan, memengaruhi pihak lain, memperoleh perlakuan khusus, atau meningkatkan posisi tawar dalam persoalan pribadi, maka hal tersebut perlu diperiksa dari aspek etik dan kepatutan.
"Penyebutan jabatan semata-mata tidak otomatis merupakan pelanggaran. Menurutnya, konteks, tujuan, dan dampak dari penyebutan jabatan tersebut yang perlu diperiksa," katanya.
Di sisi lain, pihaknya meminta Badan Kehormatan DPD RI melihat persoalan secara komprehensif apabila terdapat peristiwa sebelumnya yang dapat diverifikasi dan memiliki karakter atau pola serupa.
Adapun sejumlah bukti yang diminta untuk diverifikasi meliputi rekaman video lengkap, rekaman audio, tangkapan layar unggahan media sosial, tautan unggahan, pemberitaan media, serta keterangan Hilda, pihak tukang jahit, pihak yang hadir dalam proses mediasi dan saksi lainnya.
Dalam pengaduannya, Hendrawan meminta Badan Kehormatan DPD RI menerima dan mencatat laporan tersebut, melakukan verifikasi terhadap bukti, serta memanggil Arya Wedakarna untuk memberikan klarifikasi.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, dugaan intimidasi dalam proses mediasi, dan dugaan penggunaan pengaruh atau jabatan.
Selain itu, Badan Kehormatan diminta meminta keterangan Hilda dan pihak-pihak yang hadir dalam proses mediasi serta memeriksa rekaman lengkap proses tersebut.
Hendrawan menegaskan, laporan tersebut disampaikan bukan karena sentimen pribadi maupun sentimen kedaerahan.
"Laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap tindakan yang telah menjadi perhatian publik," demikian ditegaskan dalam laporan tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. (SN/03)

Comments