Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Supriyadi (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM  – Penanganan sengketa lahan yang melibatkan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) dengan masyarakat di Kecamatan Sembalun hingga kini masih terus berproses. 

Kepala Kantor  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Supriyadi, menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dipicu oleh belum padunya pendataan serta adanya keraguan di internal tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam keterangannya, Supriyadi mengungkapkan bahwa dari hasil penelitian awal terdapat lima blok lahan yang menjadi objek perhatian. Dua di antaranya telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sementara tiga blok sisanya belum memiliki sertifikat.

“Ada dua blok bersertifikat HGU dan tiga blok belum bersertifikat. Di blok pertama HGU, ada keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang membatalkan HGU tersebut. Selain itu, ada pula uji perdata yang sebagian dimenangkan oleh eks pemegang hak (PT SKN) dan sebagian lagi tidak dapat dibuktikan oleh mereka,” ujarnya .

Terkait status hukum, pihak BPN memastikan proses kasasi telah selesai dan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang memenangkan gugatan masyarakat. Namun, untuk langkah eksekusi atau redistribusi lahan lebih lanjut, BPN menekankan pentingnya keakuratan pendataan terlebih dahulu .

“Agenda utama kita saat ini adalah pendataan menyeluruh untuk mengetahui lahan mana saja yang dikuasai dan oleh siapa. Jika data belum pasti, kebijakan yang diambil justru rentan memicu konflik baru di kemudian hari,” tegasnya .

Ia menepis anggapan bahwa BPN sengaja mengulur waktu. Menurutnya, langkah ini diambil agar seluruh proses berjalan tepat dan memiliki kepastian hukum sesuai regulasi yang berlaku .

“Bukan berarti kita ingin pelan, tetapi harus tepat. Lebih baik kita mematangkan proses pendataan dulu bersama GTRA agar data terkunci rapat. Hasil pendataan ini nantinya akan diekspos secara terbuka di forum GTRA untuk merumuskan kebijakan lanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya .

Konflik lahan PT SKE di Sembalun telah berlangsung sejak lama. PT SKE membebaskan lahan masyarakat pada 1990 dengan cara membeli, kemudian memperoleh HGU. Namun, pasca reformasi 1998, lahan tersebut diklaim terlantar dan digarap kembali oleh masyarakat .

Pada 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan masyarakat adat Sembalun dan membatalkan sertifikat HGU PT SKE seluas 1.120.129 meter persegi . Namun, eksekusi pembatalan HGU sempat ditunda karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT SKE .

Proses pendataan ulang yang kini menjadi fokus GTRA diharapkan menjadi landasan bagi penyelesaian konflik yang adil dan berkepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya sempat memverifikasi sekitar 661 petani calon penerima redistribusi lahan pada 2022. (SN/03)