Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur, H. Sulhi saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Menyusul maraknya kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur mengeluarkan kebijakan tegas guna memitigasi dan mencegah terjadinya praktek kekerasan bagi santri dan santriwati.


Adapun kebijakan itu adalah mewajibkan seluruh Ponpes untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan dan memasang kamera pengawas (CCTV) di setiap sudut lokasi.


Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur, H. Sulhi, menegaskan bahwa imbauan ini bersifat wajib dan telah disampaikan kepada 360 Ponpes yang sudah terdaftar.


 "Kami sudah memberikan imbauan kepada semua Ponpes untuk mengelola ponpes sesuai aturan, termasuk membentuk Satgas. Satgas ini dibagi dua, untuk santri dan santriwati," ujarnya, Selasa (18/08/2026)


Satgas yang dibentuk terbagi menjadi dua lapis. Satgas Internal digerakkan oleh sumber daya manusia (SDM) internal Ponpes. Sementara Satgas Eksternal melibatkan kolaborasi multi-sektor, mulai dari Kemenag, aparat penegak hukum (APH), hingga para NGO yang berfokus pada perlindungan anak.


Disampaikan Sulhi, kebijakan itu bukan sekadar imbauan, melainkan disertai dengan sanksi tegas. "Jika ponpes tidak mematuhi apa yang sudah kita imbau, kami akan melakukan tindakan administratif berupa mereview dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," tegasnya.


Menyoal kurikulum yang diterapkan oleh Ponpes, Sulhi mengakui sulit mengintervensi secara penuh. Tapi memang kurikulum yang ditetapkan oleh Kemenag sendiri wajib dilaksanakan.


"Memang untuk kurikulum yang ditentukan Kemenag harus diterapkan. Tapi memang di Ponpes terdapat metode dan pendekatan kurikulum tersendiri," tambahnya.


Lebih jauh, dia menyebut sebagian besar ponpes di Lombok Timur telah mulai membentuk Satgas. Tapi terkait Ponpes yang belum berizin, Kemenag tidak bisa mengintervensi secara langsung. 


"Tapi tetap kami akan melakukan monitoring, terutama bagi yang memasang plang ponpes tapi belum ada mengantongi izin resmi," tandasnya. (SN/03)