Proses jalannya hearing warga Dusun Darul Hijrah Des Anjani di DPRD Lombok Timur untuk meminta pengalihan arus angkutan tambang di wilayah mereka (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM  – Polemik aktivitas pengangkutan material hasil tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, memasuki babak baru. 

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Komisi IV DPRD Lombok Timur menggelar hearing untuk mencari solusi terbaik terkait keluhan warga, Senin (03/08/2026)

Warga yang diwakili oleh Kepala Wilayah Darul Hijrah, HM Jaisi menyampaikan aspirasi mereka secara tegas. 

Ditegaskan oleh dia, sejatinya warga tidak menolak keberadaan tambang, namun meminta agar jalur distribusi material dialihkan karena melewati jalan desa yang dinilai tidak layak dan mengganggu aktivitas warga.

"Kami hanya meminta jalur pengangkutan atau distribusi galian MBLB ini dialihkan, hanya itu. Dan sudah saya sampaikan ke Kawil Gubuk Daya dan dia menerima. Kami tidak menolak tambang, kami hanya menginginkan pindah arus saja," ujar Jaisi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan, menjelaskan bahwa jalan kabupaten yang dilalui truk tambang termasuk golongan tiga dengan tonase maksimal 8 ton. Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa tambang tersebut memiliki izin dari pemerintah provinsi.

"Tambang yang dimaksudkan ini kalau dari informasi yang ada beroperasi selama 24 jam. Jadi kami akan coba komunikasi agar tambang ini beroperasi dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore," jelas Safwan.

Terkait pengalihan arus, Safwan mengatakan akan menyusun skema bersama dengan pemasangan rambu-rambu jalan. "Yang jelas kami menginginkan solusi terbaik, win-win solution bagi masyarakat dan bagi penambang," tegasnya.

Terkait dengan penindakan potensi pelanggaran, Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menyatakan bahwa masalah MBLB, baik kegiatan penambangan maupun distribusinya memang membutuhkan perhatian serius dengan output untuk kesejahteraan masyarakat. Terkait permintaan pencabutan izin, pihaknya tidak memiliki kewenangan. 

"Kami tidak bisa melakukan itu. Karena yang berhak mencabut izinnya adalah yang mengeluarkan izin, dalam hal ini di provinsi. Kami dari Sat Pol PP akan siap untuk mengambil tindakan, apabila ada dasar dan keputusan semua pihak," ujar Salmun.

Ia juga mengaku telah meminta jajaran di kecamatan dan desa untuk memonitor kegiatan tambang tersebut.

Sementara itu, pihak Bapenda menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi, termasuk memungut pajak dari kegiatan galian MBLB baik legal maupun ilegal sesuai dengan dasar yang ada.

Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Nurhasanah, menegaskan bahwa pihak dewan menginginkan keberadaan tambang berdampak baik bagi masyarakat. 

"Untuk jalan, kami dari DPRD meminta agar jalan itu dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan kelas dan kapasitasnya," paparnya.

Lebih jauh , politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dari Dapil Lombok Timur II itu meminta semua pihak dalam forum itu untuk memiliki sudut pandang yang sama, yakni harus berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Yang jelas bagi kami di DPRD Lombok Timur, kamu tidak memandang nilai ekonomi dari usaha tambang ini, kami lebih menitikberatkan infrastruktur yang ada untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," tegas sosok yang juga Ketua DPD Partai NasDem Lombok Timur itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, keluhan warga Dusun Darul Hijrah terkait aktivitas tambang galian C telah memicu keresahan karena truk pengangkut material lalu lalang melalui jalan sempit yang mengganggu aktivitas warga dan santri setempat.

Kepala Desa Anjani, Muhammad Sa'id, sebelumnya menyebutkan bahwa lahan tambang seluas 1,7 hektar merupakan tanah milik Pemerintah Desa dan pengusaha memiliki izin lengkap. (SN/03)