![]() |
| Salah satu terduga pelaku saat diamankan oleh Polsek Keruak (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Keruak berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari upaya amuk massa setelah tertangkap warga di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8/2026).
Insiden bermula sekitar pukul 06.00 Wita, ketika korban berinisial I (49), seorang petani warga Dusun Penendem, sedang berada di luar rumah untuk memberi pakan ayam. Saat itu, pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Saksi F (45), istri korban, hendak masuk ke dalam rumah dan mendapati dua orang tak dikenal berupaya membawa keluar satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu. Saksi pun berteriak meminta pertolongan warga.
Korban bersama warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku. Dalam pengejaran, pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Namun karena banyaknya warga yang turut mengejar, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan masyarakat.
Mendapat laporan warga, sekitar pukul 06.30 Wita, anggota Polsek Keruak yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Mudie Lestari SH mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi kedua terduga pelaku yang terancam menjadi sasaran amuk massa.
Kerumunan warga yang besar sempat menyulitkan proses evakuasi. Namun berkat pendekatan persuasif, petugas berhasil membawa kedua pelaku melalui jalur alternatif menjauhi kerumunan. Sekitar pukul 08.00 Wita, keduanya berhasil diamankan ke tempat aman, meskipun sempat ada upaya sejumlah warga untuk menghakimi para terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku adalah K (26), petani, dan Y.H.W. (23), belum bekerja, yang keduanya beralamat di Kecamatan Jerowaru. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana curanmor maupun kejahatan lainnya di wilayah Polsek Keruak dan sekitarnya.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri.
"Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru," tandasnya. (SN/03)

Comments