SUARANUSRA.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026).
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Perda tersebut adalah persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, PPPK tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang nanti ada PPPK kita yang mau nyalon, ada ASN yang mau nyalon, itu pasti kita izinkan. Karena kalau memang itu harapan masyarakat, kenapa kita harus larang. Kita harus adil," tegasnya.
Menurut Bupati, kesempatan tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk kewajiban memperoleh izin dari Bupati sebelum mengikuti proses pencalonan.
Ia menegaskan, PPPK yang hendak maju dalam Pilkades tidak serta-merta harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
"Harus ada izinnya dari Bupati. Tidak bisa dia lanjut jadi calon tanpa ada izin dari Bupati," ujarnya.
Bupati kemudian memastikan bahwa kewajiban mengundurkan diri bagi PPPK baru berlaku apabila yang bersangkutan berhasil memenangkan Pilkades.
"Baru dikatakan dia mundur menjadi PPPK kalau sudah terpilih. Dia akan mundur kalau sudah terpilih. Kalau tidak terpilih, ya kembali kepada institusinya," jelas Haerul Warisin.
Kebijakan ini menjadi titik terang bagi para PPPK di Lombok Timur yang memiliki aspirasi untuk memimpin desanya, tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya jika nantinya tidak terpilih. (SN/03)

Comments