SUARANUSRA.COM – Kuasa Hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah atau yang akrab disapa Bang Zul, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross senilai Rp24 miliar.


Hijrat Priyatno, SH., MH., menyampaikan bahwa pencairan dana tersebut diduga terjadi pada saat pemerintahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Artinya, proses pencairan berlangsung setelah masa jabatan Bang Zul sebagai Gubernur NTB berakhir.


"Bang Zul telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan memberikan keterangan sebagaimana layaknya seorang saksi. Kami tegaskan, beliau tidak terlibat dalam proses pencairan anggaran yang dimaksud," ujar Hijrat belum lama ini.


Ia mengingatkan agar publik membedakan secara jelas antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana. Menurutnya, ketiga tahapan itu memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang berbeda, sehingga narasi yang beredar di masyarakat perlu disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


"Kami berharap aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalitas," tambahnya.


Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang diperiksa dalam perkara ini. (*)