![]() |
| Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melarang seluruh sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Kebijakan ini dikeluarkan setelah banyaknya keluhan dari wali murid terkait praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026. Dalam surat tersebut ditegaskan sekolah dilarang untuk menjual seragam bagi siswa baru, kecuali baju olahraga dan baju khas sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menegaskan sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang. Menurutnya, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab masing-masing siswa atau wali murid, bukan pihak sekolah.
"Kami melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang bagi siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, itu bukan tanggung jawab sekolah," kata Wathoni, Rabu (01/07/2026).
Selain melarang penjualan, sekolah juga dilarang untuk menambah jenis seragam baru. Selama ini, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait penambahan jenis seragam oleh pihak sekolah yang dinilai memberatkan orang tua.
"Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan sekolah yang menambah-nambah jenis seragam. Aturan ini tujuannya membuat penggunaan seragam lebih sederhana dan membatasi sekolah mengadakan seragam di luar ketentuan," terang Wathoni.
Apabila sekolah ingin menerapkan penggunaan batik atau seragam khas sekolah, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu disepakati bersama wali murid serta dikoordinasikan dengan Dikbud. Langkah itu dilakukan agar tidak menambah beban biaya bagi orang tua siswa.
"Harus koordinasi dengan kami dulu dan dibahas bersama wali murid. Jangan sampai nanti memberatkan wali murid," ucap Wathoni.
Wathoni juga menyampaikan bahwa penggunaan seragam khas daerah akan diatur lebih sederhana. Jika sebelumnya dikenakan setiap pekan, ke depan seragam tersebut cukup digunakan satu kali dalam sebulan.
"Kami atur tidak setiap minggu lagi, tetapi sekali sebulan," pungkasnya.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Dinas Pendidikan Lombok Timur berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa baru di tahun ajaran mendatang. (SN/02)

Comments