Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni saat memberikan keterangan (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengungkapkan perannya yang terbatas dalam proses revitalisasi bangunan sekolah yang rusak. 

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan, sementara wewenang penuh terkait perencanaan hingga eksekusi berada di tangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

“Kami hanya melakukan pengawasan dalam proses revitalisasi bangunan sekolah yang rusak. Semua diatur oleh kementerian, mulai dari perencanaan sampai eksekusinya,” kata dia. Senin (08/06/2026) 

Masih lanjut dia, berdasarkan data yang dihimpun, usulan revitalisasi reguler telah diajukan oleh operator masing-masing sekolah ke Kemendikdasmen RI. 

Total sekolah yang diusulkan mencapai 254 unit, dengan rincian 40 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 154 Sekolah Dasar (SD), dan 60 Taman Kanak-Kanak (TK). 

"Itu diusulkan pada bulan Oktober 2025 lalu. Sampai sekarang belum kita tahu mana usulan yang diterima. Kami masih menunggu," ungkapnya. 

Nurul Wathoni menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang diusulkan tersebut merupakan bangunan dalam kondisi rusak. Proses pengusulan dilakukan oleh operator dengan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, antara lain sertifikat tanah sekolah dan foto kondisi bangunan sekolah.

“Di sana operator yang mengusulkan dengan mengunggah berkas yang dibutuhkan, seperti sertifikat sekolah, foto kondisi sekolah, dan lain-lain,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan yang terpusat ini, pihaknya berharap agar usulan revitalisasi segera mendapat respons positif dari pemerintah pusat, mengingat kondisi rusak sekolah-sekolah tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar.

"Kami berharap agar hasil usulan segera turun sehingga perbaikan sekolah-sekolah yang rusak dapat segera direalisasikan," tandasnya. (SN/02)