SUARANUSRA.COM - Direktur Pelaksana Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (PKSN) Regional Nusa Tenggara Barat, Muh. Junaidi, S.H., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pakar hukum administrasi negara, akademisi, serta mantan birokrat Pemerintah Provinsi NTB di sebuah kafe di Kota Mataram, Kamis (4/6/2026).


Pertemuan tersebut secara khusus membahas isu yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan pelanggaran hukum administrasi dalam proses pengangkatan peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).


Menurut Muh. Junaidi, forum diskusi menghadirkan berbagai pandangan akademis dan pengalaman praktis dari para ahli yang selama ini berkecimpung dalam bidang administrasi pemerintahan dan manajemen birokrasi negara.


"Dalam forum ini muncul berbagai argumentasi yang mengarah pada kesimpulan bahwa proses pengangkatan SPPI menjadi PPPK perlu ditinjau kembali karena diduga tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang baik," ujar Junaidi.



Dalam kajian yang disampaikan para peserta rapat, salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah penerapan asas merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.


Para pakar menilai bahwa pengisian jabatan pemerintahan seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi yang objektif. 


Oleh karena itu, apabila terdapat mekanisme pengangkatan yang dianggap tidak memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat luas atau tidak melalui proses seleksi yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.


Selain itu, masa pengabdian SPPI yang relatif singkat juga menjadi salah satu sorotan dalam diskusi. Beberapa peserta rapat mempertanyakan apakah pengalaman yang dimiliki para peserta SPPI telah memenuhi standar yang lazim diterapkan dalam pengisian jabatan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik.


"Ketika seseorang baru menjalani masa pengabdian beberapa bulan kemudian langsung diangkat menjadi PPPK dan menempati posisi penting dalam pelayanan publik, tentu muncul pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur dan prinsip keadilan bagi kelompok profesi lain yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata salah seorang peserta diskusi.



Forum tersebut juga menyoroti aspirasi para guru honorer dan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi dalam waktu yang sangat panjang namun masih harus mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk memperoleh status ASN.


Menurut para peserta rapat, muncul persepsi ketidakadilan ketika sebagian tenaga honorer harus menunggu puluhan tahun untuk memperoleh pengakuan status kepegawaiannya, sementara terdapat kelompok tertentu yang dinilai memperoleh jalur yang lebih cepat menuju status ASN.


Persoalan ini dinilai bukan hanya menyangkut aspek hukum administrasi semata, tetapi juga menyangkut rasa keadilan sosial dalam sistem birokrasi nasional.


Muh. Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa opsi yang akan dipertimbangkan oleh PKSN Regional NTB.


Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan PPPK yang berasal dari program SPPI.


"Opsinya kita meminta agar keputusan pengangkatan PPPK bagi SPPI dievaluasi dan apabila ditemukan pelanggaran prosedural maka dapat dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Junaidi.

Selain langkah administratif, PKSN juga mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur pengadilan untuk menguji legalitas berbagai keputusan yang berkaitan dengan proses pengangkatan tersebut.



Dalam rapat tersebut juga mengemuka wacana pengajuan gugatan terhadap keputusan yang menjadi dasar pengangkatan SPPI sebagai PPPK.


Menurut Junaidi, langkah hukum merupakan instrumen yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah suatu keputusan administrasi negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


"Kami sedang mengkaji berbagai kemungkinan langkah hukum. Salah satunya adalah menggugat keputusan yang menjadi dasar pengangkatan tersebut agar mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan," ujarnya.


Momentum Perbaikan Tata Kelola BGN

Junaidi juga menyinggung perkembangan hukum yang belakangan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional. Menurutnya, situasi tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan BGN.


"Penetapan pimpinan BGN sebagai tersangka dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi secara menyeluruh, termasuk membuka kembali berbagai kebijakan yang selama ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," katanya.


Ia menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama bagi keberhasilan program-program strategis nasional, termasuk program pemenuhan gizi yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.


Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam perspektif hukum administrasi negara, para pakar yang hadir menjelaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi unsur legalitas, kewenangan, prosedur, dan substansi.


Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan administrasi negara dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah maupun melalui lembaga peradilan.


Para akademisi juga mengingatkan bahwa prinsip transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan meritokrasi merupakan fondasi penting dalam reformasi birokrasi Indonesia yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.

Karena itu, setiap kebijakan pengangkatan ASN harus mampu menjawab standar profesionalisme sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.


Yakin Memiliki Dasar Argumentasi yang Kuat

Menutup diskusi, Muh. Junaidi menyatakan optimistis bahwa berbagai pendapat yang disampaikan para pakar hukum administrasi dan mantan birokrat memberikan dasar argumentasi yang kuat bagi langkah-langkah yang akan ditempuh ke depan.


"Kami menghormati seluruh proses hukum dan kebijakan pemerintah. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.


PKSN Regional NTB berencana menyusun kajian akademik yang lebih komprehensif sebagai bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, lembaga pengawas, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh kepastian hukum atas polemik pengangkatan SPPI menjadi PPPK yang saat ini terus menjadi perhatian publik. (**)