![]() |
| Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, Lalu Bayan Purwadi (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang tetap menggelar kegiatan perpisahan, study tour, maupun perjalanan wisata ke luar daerah. Penegasan ini menyusul masih adanya laporan bahwa sejumlah sekolah diduga mengabaikan surat edaran resmi yang telah diterbitkan.
Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, Lalu Bayan Purwadi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan diperketat hingga tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada satuan pendidikan yang melanggar aturan.
"Pada prinsipnya kami sudah mengirimkan surat edaran yang berisi larangan kegiatan pesiar atau perjalanan meninggalkan sekolah untuk acara perpisahan dan kegiatan sejenis. Jika masih ada yang melaksanakan, tentu ada konsekuensi secara administratif yang akan ditindaklanjuti," tegasnya, Senin (08/06/2026).
Menurut Bayan, larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko yang dapat terjadi selama kegiatan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah setelah adanya insiden yang melibatkan pelajar dan menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut harus bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul karena telah mengabaikan ketentuan yang berlaku.
"Larangan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kalau kemudian tetap dilaksanakan dan terjadi masalah, itu sudah di luar tanggung jawab Dikbud karena aturan yang ada telah dilanggar," ujarnya.
Dikbud Lotim juga menerima informasi dari sejumlah wali murid yang menyebut masih ada sekolah yang mengagendakan acara perpisahan ke luar daerah. Bahkan, terdapat anggapan bahwa surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak wajib dipatuhi.
Menanggapi hal itu, Bayan menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Sekolah yang terbukti melanggar akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada yang menganggap remeh surat edaran itu, silakan saja, tetapi tentu ada konsekuensi administratif yang harus diterima. Aturan sudah jelas dan harus dipatuhi," katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dikbud Lotim mengoptimalkan peran koordinator wilayah pendidikan di tingkat kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Pengawasan akan diperketat guna memastikan seluruh sekolah mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan dan menghindari pelaksanaan kegiatan wisata maupun perpisahan ke luar daerah. (SN/03)

Comments