SUARANUSRA.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur berharap kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Nusa Tenggara Barat dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat adat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.


Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Lombok Timur, Sayadi, mengatakan kunjungan Baleg DPR RI menjadi kesempatan penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan.


"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan aspirasi masyarakat adat menjadi bagian dari substansi RUU Masyarakat Adat," kata Sayadi, Selasa (10/6/2026).


Baleg DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 10-12 Juni 2026 dalam rangka menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat adat terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.


Menurut Sayadi, keberadaan undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup masyarakat.


Ia menilai sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan perlunya regulasi yang mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat adat.


Dalam bahan kunjungan kerja Baleg DPR RI, NTB termasuk daerah yang diidentifikasi masih menghadapi berbagai persoalan terkait masyarakat adat, seperti belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, konflik agraria, serta tumpang tindih wilayah adat dengan izin perkebunan dan pertambangan.


Dokumen tersebut juga menyinggung perjuangan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen di Kabupaten Sumbawa dalam memperoleh pengakuan atas wilayah adatnya, serta berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan di wilayah adat.


Sayadi berharap proses penyusunan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak mereka.


"Harapannya, RUU ini mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia," ujarnya.


RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini sedang disusun oleh Baleg DPR RI melalui serangkaian konsultasi dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat. (SN/02)