Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP. Abdul Rachman, S. IK  saat memberikan keterangan (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur (Lotim) masih menemukan maraknya pengendara roda dua maupun roda empat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau menggunakan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Meski rutin melakukan sosialisasi, kepolisian tetap menindak pelanggaran tersebut dengan tilang.


Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP. Abdul Rachman, S. IK mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan berkendara.


"Yang kita temukan masih banyak pengendara motor atau roda empat yang tidak memiliki SIM, atau bahkan sudah punya SIM tapi masa berlakunya sudah tidak aktif lagi," ujarnya, Kamis (7/5/2026).


Menurut Abdul Rachman, kepemilikan SIM adalah bukti kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. "Nah, ini yang perlu kita sosialisasikan. Kelayakan mengemudi salah satunya dibuktikan dengan adanya SIM," katanya.


Pelanggaran serupa juga ditemukan pada pengemudi roda empat, meski jumlahnya lebih sedikit dibanding roda dua. Hal itu dinilai wajar karena jumlah kendaraan roda empat di Lombok Timur memang lebih sedikit. Namun, Abdul Rachman menepis anggapan bahwa pengendara roda empat lebih tertib. "Bukan berarti roda empat lebih tertib. Semua tetap kami periksa kelengkapan berkendara dan kepatuhan aturan lalu lintas," tegasnya.


Ia juga memperingatkan agar pengendara roda empat tidak merasa kebal dari penindakan. "Jangan sampai merasa tidak akan pernah ditilang. Ketika dalam operasi ditemukan pelanggaran, tetap langsung ditindak," ujarnya.


Selain penindakan, Satlantas Polres Lotim melalui Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) rutin melakukan sosialisasi aturan lalu lintas kepada masyarakat. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan, polisi memastikan akan mengambil tindakan hukum berupa tilang.


"Upaya akhirnya tetap penindakan berupa tilang apabila masih melakukan pelanggaran," bebernya.


Terkait kemungkinan perubahan aturan pembuatan SIM, Abdul Rachman menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Seluruh regulasi mengenai SIM merupakan kewenangan pusat melalui undang-undang, sehingga kepolisian daerah hanya bertugas sebagai pelaksana.


"Kalau aturan pembuatan SIM itu semua diatur dari pusat melalui undang-undang, tidak bisa dibuat sendiri oleh wilayah masing-masing. Apapun nanti yang sudah ditetapkan menjadi aturan, itu yang akan kita laksanakan," ungkapnya.


Disinggung soal tingginya jumlah pemohon SIM di Lombok Timur, Abdul Rachman menilai hal tersebut wajar dan sebanding dengan jumlah penduduk yang besar. "Khusus di Lombok Timur, jumlah pemohon SIM memang cukup tinggi karena jumlah masyarakatnya juga banyak. Jadi itu hal yang wajar," pungkasnya. (SN/02)