Jalannya hearing antara pihak nasabah BRI dengan pimpinan cabang BRI Selong yang difasilitasi Komisi III DPRD Lombok Timur (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM – Kasus dugaan lelang sepihak agunan nasabah BRI asal Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, kembali mencuat. Mardin, nasabah bersangkutan, mendatangi DPRD Lombok Timur untuk menggelar hearing terkait lelang lahan seluas 11 are yang dinilai tidak prosedural.

Kuasa Hukum Mardin, Abdul Muhid, M.H, mengungkapkan bahwa pihak BRI telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam perikatan dengan kliennya. Akibatnya, terjadi cacat formil yang membuat keputusan sepihak dari BRI dianggap tidak sah secara hukum.

"Tidak pernah ada surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3, apalagi pemberitahuan lelang kepada klien kami. Itu tidak ada, padahal itu adalah kewajiban bagi klien kami untuk diterima dan ditandatangani. Jadi jelas ini cacat formil," tegas Abdul Muhid dalam hearing, Senin (18/05/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi BRI untuk memaksakan kebijakan yang cacat formil tersebut. Pasalnya, rekam jejak kliennya selama tiga kali masa peminjaman tidak pernah gagal setor.

"Klien saya sudah tiga kali menjadi nasabah dan semua tidak ada masalah. Hanya kali ini, dan itu pun sebenarnya tidak ada masalah, tapi dibuatkan masalah oleh oknum yang ada di BRI," sesalnya.

Abdul Muhid menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada BRI agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara cermat dan tidak merugikan kliennya. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan keluar dari objek yang dipersengketakan.

"Kami tidak akan keluar dari objek itu. Silakan bila perlu BRI gugat kami, kami akan hadapi," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, mengaku pihaknya secara kelembagaan telah menindaklanjuti masalah itu sejak hearing pertama. Pihaknya langsung bersurat ke Komisi XI DPR-RI serta pimpinan BRI pusat.

"Kami sudah bersurat dan sudah ada lampu hijaunya dari BRI pusat. Kami menginginkan masalah ini diselesaikan dengan win-win solution antara para pihak. Terkait langkah hukum yang akan diambil, kami persilakan karena bukan ranah kami," pungkasnya. 

Turut hadir dalam hearing itu Pimpinan BRI Cabang Selong, Perwakilan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB dan Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS). (SN/03)