SUARANUSRA.COM – Pengurus Lembaga Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (LPKSN) Regional Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat aduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur terkait dugaan praktik tekanan, pemaksaan, dan ancaman terhadap para pekerja atau relawan di Mitra Dapur MBG Tanjung 2.
Surat aduan bernomor 31/B/LPKSN/V/2026 tersebut diserahkan pada Senin, 18 Mei 2026. Sebelumnya, LPKSN juga telah menyerahkan pengaduan serupa ke BGN pada Selasa, 12 Mei 2026. "Tinggal kami tunggu tindak lanjut dari surat yang kami masukkan," ujar perwakilan LPKSN Regional NTB.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dugaan pelanggaran terjadi di Yayasan Bina Ummat Rinjani yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Temuan ini berkaitan dengan permintaan sejumlah uang untuk kepentingan dana kurban yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola dapur.
Tim investigasi mengumpulkan sejumlah alat bukti, antara lain:
- Keterangan beberapa relawan,
- Bukti percakapan grup WhatsApp,
- Rekaman Voice Note WhatsApp,
- Dokumen kontrak (SOP) yang ditandatangani pihak mitra dan relawan.
Dari bukti-bukti tersebut, ditemukan indikasi bahwa relawan yang tidak ikut memberikan iuran mendapat tekanan bahkan ancaman akan dikeluarkan dari tempat kerja atau dapur MBG.
LPKSN menyatakan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2),
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 86,
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 30.
Selain itu, praktik ini juga dinilai sebagai dugaan penyalahgunaan posisi atau kewenangan. Dalam konteks hubungan kerja, pihak yang memiliki posisi dominan tidak dibenarkan memaksa pekerja memberikan sumbangan atau mengancam pemberhentian untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Tim investigasi LPKSN mencatat sejumlah fakta:
- Adanya permintaan iuran dana kurban kepada relawan atau pekerja dapur MBG,
- Dugaan tekanan agar relawan ikut berkontribusi,
- Dugaan ancaman pengeluaran dari tempat kerja bagi yang tidak berpartisipasi,
- Bukti percakapan WhatsApp grup yang mengarah pada tekanan kolektif,
- Pengakuan langsung dari relawan yang merasa takut kehilangan pekerjaan.
LPKSN menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan hubungan kerja yang tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja.
Berdasarkan uraian tersebut, LPKSN Regional NTB meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur untuk:
- Segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,
- Memanggil pihak Yayasan Bina Ummat Rinjani dan pengelola MBG Tanjung,
- Memastikan tidak ada intimidasi terhadap pekerja atau relawan,
- Memberikan perlindungan kepada pihak pelapor dan saksi.
LPKSN menyatakan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kontrol publik dan partisipasi masyarakat sipil terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mendorong agar program tetap berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, serta menghormati hak-hak pekerja dan relawan.
LPKSN Regional NTB meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, maka pengaduan ini akan diteruskan kepada lembaga pengawas yang lebih tinggi, termasuk instansi pemerintah terkait, pengawas ketenagakerjaan, serta dibuka secara luas kepada publik sebagai bentuk pengawasan sosial.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan Lombok Timur dan Yayasan Bina Ummat Rinjani belum memberikan tanggapan resmi. (SN/02)

Comments