![]() |
| Salah satu terdakwa kasus dana siluman, M. Nashib Ikroman seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Tiga terdakwa yang merasa dizalimi menyatakan siap mengadu hingga ke Jakarta, menembus sejumlah pejabat tinggi negara.
Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman kompak bersuara. Mereka menilai proses hukum yang menjerat mereka sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan. Pernyataan tegas itu dilontarkan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Kamis (02/04/2026).
M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menyatakan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan yang mencolok.
"Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan," tegas Acip di hadapan awak media.
Para terdakwa berencana melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.
Yang menjadi keberatan utama para terdakwa bukan hanya soal prosedur, melainkan substansi perkara yang timpang. Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum.
"Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali," ujar Acip dengan nada kesal.
Dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima.
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan pemberi suap dapat dipidana.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU yang sama, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.
Jika salah satu unsur diabaikan, konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.
Acip juga menyinggung semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.
"Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.
"Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean," katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (SN/03)

Comments