SUARANUSRA.COM – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Kamis (23/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnakertrans NTB itu turut dihadiri Kepala BP2MI NTB serta sejumlah perwakilan SBMI dari Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
Dalam hearing tersebut, SBMI NTB menyampaikan lima tuntutan utama yang difokuskan pada evaluasi sistem perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI asal NTB.
Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd, menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera memperkuat pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah ini dinilai mendesak menyusul banyaknya temuan calon PMI yang menjadi korban penipuan oleh oknum perusahaan.
"Banyak calon PMI menjadi korban penipuan oleh oknum P3MI. Sudah bertahun-tahun tidak diberangkatkan, bahkan uang mereka hingga puluhan juta rupiah tidak dikembalikan. Ini harus dihentikan," tegas Usman dalam pernyataannya.
Atas dasar itu, SBMI NTB meminta Disnakertrans NTB untuk merevisi surat edaran terkait izin cabang P3MI dan Unit Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UP3MI). Selain itu, revisi juga diminta terhadap Pergub Nusa Tenggara Barat Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTB.
Menurut Usman, revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah kabupaten dan kota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk melakukan pengawasan serta bertanggung jawab penuh terhadap operasional P3MI di wilayah masing-masing.
Adapun lima poin tuntutan yang disampaikan SBMI NTB dalam hearing tersebut meliputi:
1. Evaluasi perlindungan calon PMI dan PMI asal NTB.
2. Pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan P3MI.
3. Penanganan PMI bermasalah, deportasi, dan korban perdagangan orang.
4. Peningkatan pelayanan penempatan serta informasi kerja luar negeri.
5. Sinergi program perlindungan PMI antara pemerintah dan organisasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd, menyatakan setuju terhadap usulan yang disampaikan SBMI NTB. Ia mengakui bahwa revisi regulasi yang dinilai perlu diperbaiki demi perlindungan PMI yang lebih maksimal.
Sikap serupa juga disampaikan Kepala BP2MI NTB, Kombes. Ponco Indriyo, S.I.K., M.H, yang memberikan dukungan penuh terhadap penguatan pengawasan serta sinergi lintas lembaga dalam perlindungan pekerja migran Indonesia asal NTB.
Hearing ini menjadi langkah penting dalam mendorong perbaikan tata kelola penempatan PMI di NTB agar lebih transparan, aman, dan berpihak kepada masyarakat. (*)

Comments