![]() |
| Potongan layar aplikasi Pinjol yang diduga mengintimidasi korban (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali meresahkan masyarakat di Lombok Timur. Warga mengaku menjadi korban ancaman dari aplikasi pinjol bernama INDOSAKU, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.
Modus yang digunakan pelaku tergolong baru dan meresahkan. Korban menerima transfer sejumlah uang secara tiba-tiba ke rekening mereka tanpa sepengetahuan atau persetujuan. Setelah dana masuk, pelaku langsung menghubungi korban dan meminta pengembalian dana disertai bunga yang tinggi.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto korban ke keluarga, kerabat, dan teman-teman melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Ancaman tersebut disampaikan melalui beberapa nomor kontak berbeda, sehingga menambah tekanan psikologis yang berat bagi korban.
Salah satu warga yang menjadi korban mengaku kebingungan karena tidak pernah mengajukan pinjaman. Namun, tiba-tiba rekeningnya menerima transfer dana langsung diikuti oleh teror dan ancaman.
"Dana tiba-tiba masuk, padahal saya tidak pernah pinjam. Setelah itu langsung diteror dan diancam foto akan disebarkan jika dana tersebut tidak diterima," ujar seorang korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/4/2026).
Masyarakat pun mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat korban sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan pinjaman.
Menanggapi maraknya kasus serupa, masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menindak tegas praktik pinjol ilegal yang semakin meresahkan.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi serta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang jika mengalami hal serupa. (SN/03)

Comments