SUARANUSRA.COM — Dukungan terhadap pengendalian alih fungsi lahan sawah terus mengalir. Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto atau akrab disapa Didu, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah menjaga ketahanan pangan nasional.


Namun, analis yang juga mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini mengingatkan bahwa kualitas data dan fleksibilitas kebijakan menjadi kunci utama keberhasilan di lapangan.


"Jangan sampai kebijakan besar ini tersandung hal mendasar seperti data yang tidak sinkron. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut," ujarnya, Rabu (8/4/2026).


Terkait ketentuan 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu menilai pendekatan skala provinsi lebih rasional dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, skema ini memberi ruang penyesuaian yang sehat antarwilayah.


"Kalau ditarik ke level provinsi, lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi secara keseluruhan kita tetap jaga keseimbangan," jelasnya.


Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB (2023), puluhan ribu hektare lahan pertanian produktif beralih fungsi. Alih fungsi tertinggi di Pulau Lombok terjadi di Kota Mataram mencapai 638,10 Ha per tahun, sementara di Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa tertinggi dengan 3.974,30 Ha.


Didu menegaskan perlunya insentif nyata bagi petani dan teknologi tepat guna untuk mengembalikan produktivitas lahan. "Selain dilindungi, harus ada insentif—akses pasar, teknologi, infrastruktur. Ini bukan cuma soal regulasi, tapi keberlanjutan hidup ke depan," pungkasnya. (SN/02)