SUARANUSRA.COM - Di tengah masa transisi kepengurusan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), Sopyan Hakim, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan pelanggan. Ia meminta agar warga segera melaporkan jika menemukan adanya oknum petugas yang melakukan praktik merugikan.
Sebagai langkah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan baik serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan selama masa peralihan manajemen.
Sopyan Hakim menjelaskan, saat ini jajaran manajemen sedang gencar melakukan pemantauan terhadap seluruh pegawai, termasuk petugas lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan kinerja internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun di lingkungan PDAM Lotim. Jika ditemukan oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, bahkan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
“Saya ingatkan kepada siapa pun di PDAM untuk tidak bermain-main. Di sini tidak ada istilah anak emas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, saya tidak segan melaporkannya ke APH,” tegas Sopyan. Jumat (13/03/2026)
Orang nomor satu di PDAM Lotim itu juga mengajak peran aktif pelanggan dan masyarakat. Ia meminta warga menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan oleh petugas, baik dalam proses penagihan maupun saat melakukan pencatatan meter air. Laporan dapat disampaikan langsung kepadanya atau melalui media sosial resmi PDAM.
“Silakan laporkan langsung kepada saya atau melalui media sosial yang ada. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami tindak,” ujarnya.
Menurut Sopyan, langkah pengawasan ini dilakukan setelah PDAM menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan. Selain itu, ia juga membuka ruang bagi warga untuk melaporkan persoalan lain, termasuk bekas galian proyek PDAM yang belum tertangani.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan PDAM Lotim ke depan dapat semakin profesional dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (SN/03)

Comments