SUARANSRA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 349 orang santri atau warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri. Usulan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.


Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengonfirmasi bahwa ratusan usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan saat ini tengah memasuki tahap verifikasi.


"Alhamdulillah, sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan RK I ke Ditjen PAS. Saat ini masih dalam tahap verifikasi," terang Sudirman, Selasa.


Dari total 349 usulan, rinciannya adalah 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 203 orang lainnya terdiri dari 200 narapidana kasus narkotika dan 3 orang terpidana kasus korupsi. Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.


Proses pengusulan ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak narapidana mendapatkan remisi selama memenuhi persyaratan.


"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas," tegas Sudirman.


Ia menambahkan, para santri yang diusulkan adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen.


Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Gamal Masfhur, menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak dipungut biaya sepeser pun.


"Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Narapidana yang telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Tidak ada pungutan dalam proses ini," ujar Gamal.


Terkait jadwal penetapan, Kepala Lapas menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat H-1 Idul Fitri, dan akan diserahkan secara simbolis kepada para penerima pada hari raya.


"Penyerahan SK remisi dilaksanakan pada Hari Raya Idulfitri. Saat ini usulan dari seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia masih dalam verifikasi oleh Ditjen PAS," jelasnya.


Lapas Kelas IIB Selong saat ini tercatat membina total 491 orang, yang terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Dengan diusulkannya remisi bagi mayoritas penghuni, diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (SN/03)