SUARANUSRA.COM – Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas. Tim kuasa hukum para terdakwa, yang terdiri dari Riska Sintiani, Dani Rifkan, dan kawan-kawan, melayangkan eksepsi tajam terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil.
Dalam nota keberatan yang dibacakan, tim penasihat hukum mengungkapkan adanya keanehan dalam surat dakwaan. Dua pasal dakwaan, yakni dakwaan ketiga dan keempat, dirumuskan dengan redaksi yang identik dan menggunakan pasal yang sama, yaitu Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yang menjadi sorotan utama adalah respons JPU atas temuan tersebut. Alih-alih memberikan argumentasi yuridis yang kuat, Jaksa hanya menyatakan, “Maaf, salah ketik dan copy paste.”
Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut bukan sekadar pengakuan jujur, melainkan bukti nyata adanya pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana yang tidak dapat ditoleransi.
Pelanggaran atas Kewajiban Kecermatan Dakwaan (Pasal 75 Ayat 2 Huruf b KUHAP)
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan copy paste yang diakui oleh JPU telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (2) Huruf b KUHAP. Pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan surat dakwaan harus disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dalam surat dakwaan bukanlah sekadar formalitas administratif. Itu adalah syarat mutlak yang menentukan sah tidaknya dakwaan. Ketika dua dakwaan berbeda memuat pasal dan redaksi yang sama persis akibat copy paste, maka dakwaan tersebut jelas tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur)," tegas pernyataan tertulis tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pelanggaran terhadap syarat formil Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP berakibat fatal. Dakwaan semacam itu harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Ini Soal Hak Asasi, Bukan Sekadar Administrasi
Risiko dari dakwaan yang tidak cermat ini sangatlah nyata bagi para terdakwa. Klien sedang menghadapi ancaman pidana berat, dan setiap rumusan dakwaan akan menentukan ruang lingkup pembelaan mereka. Kesalahan dalam dakwaan berpotensi besar merugikan hak-hak fundamental terdakwa.
"Jika jaksa sendiri mengakui bahwa dakwaan yang disusunnya adalah hasil copy paste, maka publik berhak mempertanyakan kualitas dan kehati-hatian dalam proses penyusunannya. Apakah prinsip due process of law (proses hukum yang adil) benar-benar dihormati? Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan standar kerja yang serampangan," demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Pernyataan Rosihan Zulby, S.H. (Rosi)
Rosihan Zulby, S.H., yang akrab disapa Rosi, selaku penasihat hukum terdakwa, menyampaikan pernyataan sikap dengan sangat tegas seusai persidangan.
"Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketika dua dakwaan identik dan diakui sebagai hasil copy paste, maka kewajiban itu jelas dilanggar. Ini bukan soal salah ketik biasa, ini soal kepatuhan terhadap hukum acara. Jika syarat formil tidak dipenuhi, maka konsekuensinya jelas: dakwaan harus batal demi hukum atau tidak dapat diterima," ujar Rosi.
Ia juga mendesak Majelis Hakim untuk tidak menganggap remeh persoalan ini.
"Kami mendesak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram untuk bersikap profesional, serius, dan teliti. Marwah peradilan dipertaruhkan dalam perkara ini. Jangan biarkan kekeliruan formil yang serius ini dinormalisasi hanya dengan alasan copy paste."
Desakan kepada Majelis Hakim PN Mataram
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum secara terbuka mendesak Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Mataram untuk:
1. Menilai secara objektif pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP yang terjadi.
2. Tidak menormalisasi kekeliruan serius yang diakui sendiri oleh JPU sebagai kesalahan copy paste.
3. Menegakkan hukum acara secara konsisten dengan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Jika pengadilan membiarkan dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas ini tetap berjalan, maka preseden yang tercipta sangat berbahaya bagi perlindungan hak asasi terdakwa di masa mendatang. Hukum bukan ruang coba-coba. Dakwaan bukan dokumen draft. Kebebasan manusia tidak boleh dipertaruhkan karena kelalaian," tutup pernyataan tegas tim kuasa hukum. (SN/03)

Comments