SUARANUSRA.COM – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, mengajak masyarakat penerima akses perhutanan sosial untuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan secara legal oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat perhutanan sosial kepada masyarakat di Otak Aik Loang Gali, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Sabtu (07/03/2026)

“Perhutanan sosial merupakan bagian dari upaya kita memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memaksimalkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Raja Juli di hadapan para penerima manfaat.

Program perhutanan sosial ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. Menteri berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat mengelola kawasan tersebut secara produktif, misalnya dengan menanam komoditas yang bernilai ekonomi.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Kehutanan akan mengoordinasikan para penyuluh guna mendampingi masyarakat dalam mengembangkan tanaman produktif di lahan yang telah diberikan.

Raja Juli menjelaskan, skema perhutanan sosial memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Hal ini berbeda dengan praktik di masa lalu di mana masyarakat yang masuk ke kawasan hutan kerap berhadapan dengan aparat polisi kehutanan.

“Dulu mungkin bapak ibu masuk kawasan hutan kemudian dicegat oleh polisi hutan. Sekarang melalui skema perhutanan sosial, masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola hutan, tentu dengan tetap menjaga kelestariannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan juga mengungkapkan bahwa potensi pengembangan perhutanan sosial di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih cukup besar, yakni sekitar 90 ribu hektare lahan yang masih dapat diusulkan oleh masyarakat.

“Gunakan akses yang diberikan pemerintah dengan baik, berkoordinasi dengan balai dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga hutan kita tetap lestari,” pungkasnya. (SN/03)