SUARANUSRA.COM – Direktur Pengendalian dan Pengawasan Pangan (PKP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Tim Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Lombok Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Pancor dan Pasar Tradisional Paok Motong, Jumat (27/2/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 01/2026 tentang Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026. Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga bahan pokok penting (bapokting) tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Rombongan tim dipimpin langsung oleh Direktur PKP Bapanas RI dan melibatkan sejumlah unsur terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Cabang (PINCA) Bulog Lombok Timur, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, Kepala Bidang Perdagangan Lombok Timur, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Lombok Timur, Kepala Bidang Pertanian Lombok Timur, perwakilan Satgas Pangan Polda NTB, serta jajaran dinas terkait yang menangani urusan pangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan anggota Satgas Saber.


Dalam peninjauan di lapangan, tim menyambangi sejumlah lapak dan toko untuk memantau harga secara langsung. Beberapa pedagang yang menjadi objek pemantauan antara lain Toko Ibu Nur, Toko Tarmizi, Toko Daging Ayam Ras Ibu Erna, Toko Daging Sapi Nurhayati, Toko Ibu Anyar, dan Toko Ibu Muadah.


Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan secara umum harga sebagian besar komoditas masih berada dalam koridor Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berikut rincian harga yang tercatat:


· Beras premium: Rp14.500/kg (di bawah HET)

· Beras medium: Rp13.500/kg (sesuai HET)

· Bawang merah: Rp35.000/kg (di bawah HAP)

· Bawang putih: Rp34.000/kg (di bawah HAP)

· Cabai merah keriting: Rp40.000/kg (di bawah HAP)

· Gula pasir curah: Rp17.000/kg (sesuai HAP)

· Gula pasir kemasan: Rp17.500/kg (sesuai HAP)

· Daging sapi paha belakang: Rp130.000/kg (sesuai HAP)

· Daging sapi paha depan: Rp130.000/kg (sesuai HAP)

· Telur ayam ras: Rp26.000/kg (di bawah HAP)

· Daging ayam ras: Rp40.000/kg (sesuai HAP)

· Minyakita: Rp15.700/liter (sesuai HAP)

Meski secara umum stabil, tim menemukan harga cabai rawit merah masih bertengger di angka Rp90.000 per kilogram. Angka ini tercatat berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan. Berdasarkan analisis tim di lapangan, lonjakan harga ini dipicu oleh tingginya permintaan pasar yang tidak diimbangi pasokan akibat penurunan produksi. Faktor cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan yang menyebabkan gagal panen di sejumlah daerah sentra produksi menjadi penyebab utama kelangkaan pasokan komoditas tersebut.

Selain temuan harga cabai, tim juga masih mendapati adanya pengecer yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran, diketahui bahwa minyak goreng kemasan tersebut merupakan produk yang dibeli oleh pedagang dari luar jaringan distribusi Bulog. Stok yang tersisa di lapak pengecer tersebut saat ini hanya tinggal tujuh kemasan ukuran 1 liter.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Tim Saber langsung mengambil sejumlah langkah pengendalian. Pertama, memberikan teguran lisan kepada pedagang yang terbukti menjual bapokting di atas HET/HAP. Kedua, merekomendasikan kepada pedagang untuk menjadi mitra Bulog terkait distribusi Minyakita guna memastikan kepatuhan harga jual sesuai HET. Ketiga, tim berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan rutin terhadap harga bapokting di pasar tradisional. 

Keempat, hasil temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait untuk penanganan yang lebih komprehensif. Sebagai upaya preventif, tim juga mengimbau pengelola pasar untuk memasang banner informasi HAP/HET komoditas di area strategis sebagai bentuk transparansi harga kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kedua pasar terpantau aman dan kondusif. Pemerintah daerah bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok guna melindungi daya beli masyarakat Lombok Timur. (SN/02)