SUARANUSRA.COM – Serikat pekerja migran menilai langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menerbitkan Surat Edaran tentang penertiban Unit Pos Pelayanan dan Pendaftaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UP3-P3MI) masih setengah hati. 

Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB mendesak agar surat edaran tersebut segera direvisi dengan mencantumkan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal.

Direktur ADBMI, Roma Hidayat, dan Ketua SBMI NTB, Usman, secara tegas menyoroti absennya klausul sanksi dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah provinsi tersebut. Menurut mereka, tanpa ancaman hukuman yang jelas, pengawasan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya akan menjadi formalitas belaka.

"Surat edaran ini tidak lengkap dan tidak tegas dalam mengatur sanksi bagi P3MI yang melanggar aturan. Tanpa ketegasan sanksi, pengawasan menjadi tidak efektif dan berisiko merugikan pekerja migran," ujar Roma kepada wartawan di Mataram, Selasa (11/02/2026)

Roma menegaskan bahwa Disnaker Provinsi bersama Disnaker Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan berkala dan tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun rekomendasi penegakan hukum jika ditemukan praktik penipuan dan eksploitasi terhadap calon pekerja migran.

Senada dengan itu, Usman menyebut lemahnya pengawasan telah membuka celah bagi P3MI ilegal untuk tetap beroperasi. Ia mengungkapkan masih banyak ditemukan oknum perusahaan yang nekat melakukan rekrutmen meskipun tidak mengantongi job order atau perintah kerja resmi dari mitra di luar negeri.

"Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, P3MI yang tidak bertanggung jawab akan terus melakukan rekrutmen. Kami meminta Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota bekerja bersama dalam pengawasan dan penindakan," tegas Usman.

Dalam rilisnya, ADBMI dan SBMI NTB juga mendesak agar Disnaker Provinsi melampirkan daftar hitam dan putih P3MI yang telah mengantongi izin cabang resmi dalam surat edaran yang disebar ke daerah. Selain itu, mereka meminta agar pemerintah tidak hanya pasif menunggu laporan, tetapi aktif turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi.

Kedua organisasi ini menekankan pentingnya edukasi massif terkait prosedur penempatan yang aman dan legal. Masyarakat, kata mereka, harus diedukasi untuk memastikan P3MI memiliki SIP3MI, job order terverifikasi, terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, serta memiliki perjanjian penempatan tertulis yang melindungi hak-hak pekerja.

"Masyarakat jangan mudah tergiur. Cek legalitas perusahaan melalui dinas tenaga kerja atau SISKOP2MI agar tidak menjadi korban penipuan," imbau Usman. (SN/02)