SUARANUSRA.COM – Langkah strategis diambil oleh ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur demi memperjelas masa depan kepegawaian mereka. Terhitung mulai Rabu, 28 Januari 2026, Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) resmi berganti nama menjadi Forum ASN PPPK Paruh Waktu.
Perubahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan babak baru perjuangan yang kini dipimpin oleh Bambang, S.Pd. selaku Ketua Umum dan Sande Firman Hariansyah, S.Kep., Ners. sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Di bawah kepengurusan baru, Forum ASN PPPK Paruh Waktu menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses transisi status kepegawaian. Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur benar-benar berpihak pada nasib para pegawai paruh waktu.
"Kami hadir dengan totalitas penuh untuk mengawal peralihan dari status paruh waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ini adalah mandat yang harus kami jaga demi kesejahteraan seluruh anggota," tegas Ketua Umum, Bambang, S.Pd.
Struktur kepengurusan yang digawangi oleh Bambang dan Sande Firman ini menyatukan kekuatan dari tiga sektor vital, yakni Tenaga Teknis, Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan
Sekjen Forum, Sande Firman Hariansyah, S.Kep., Ners., menambahkan bahwa solidaritas antar-profesi ini menjadi kunci utama dalam mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
"Tenaga teknis, guru, dan kesehatan sekarang berdiri di satu barisan. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Lotim terkait peralihan ASN Penuh Waktu berjalan transparan dan sesuai dengan harapan rekan-rekan di lapangan," ujar Sande Firman.
Penonaktifan nama FKHD dan lahirnya Forum ASN PPPK Paruh Waktu ini menandai era baru diplomasi para abdi negara di Lombok Timur. Dengan pengurus yang memiliki latar belakang pendidikan dan kesehatan, forum ini diyakini mampu bernegosiasi secara cerdas dan lugas dengan para pemangku kebijakan.
Masyarakat dan anggota kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan Bambang dan Sande Firman untuk membawa perubahan nyata bagi ribuan ASN paruh waktu di Bumi Patuh Karya. (**)

Comments