SUARANUSRA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur resmi memulai operasionalnya. Penanda berfungsinya kantor yang baru diresmikan ini ditandai dengan diterbitkannya paspor pertama bagi Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pada Selasa (24/2) di kantor setempat.
Kedatangan Bupati Haerul Warisin ke Kantor Imigrasi disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai. Dalam kunjungan tersebut, Bupati menerima secara langsung paspornya yang menjadi dokumen pertama yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur.
Bupati Haerul Warisin mengaku sangat bersyukur dan senang. Menurutnya, keberadaan Kantor Imigrasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa lembaga ini telah diperjuangkan sejak awal masa jabatannya dan kini akhirnya terwujud untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik.
"Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat. Terutama kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yang ada hubungannya dengan keimigrasian, baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa penyerahan paspor pertama ini merupakan bentuk apresiasi kepada Bupati atas dedikasinya dalam mewujudkan berdirinya kantor imigrasi di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi ini tidak hanya untuk pelayanan administratif, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur akan melayani berbagai kebutuhan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta pemberian izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, kantor ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan WNA di dua wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi ini, masyarakat Lombok Timur dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kota lain untuk mengurus dokumen keimigrasian, sehingga proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. (SN/02)

Comments