SUARANSRA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhammad Iqbal, secara resmi melantik Adrian Puspawijaya sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB yang baru. 

Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Mataram, pada Selasa (10/2), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang mewakili Bupati H. Haerul Warisin.

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menegaskan peran krusial BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia menyatakan bahwa fungsi pengawasan yang diemban BPKP bukan semata mencari kesalahan, melainkan upaya preventif untuk melindungi para penyelenggara negara.

"Tugas BPKP adalah memberikan pemantauan, pengawasan, dan pendampingan agar tata kelola kami berjalan dengan benar. Pengawasan ini adalah bentuk perlindungan agar pejabat tidak terjebak dalam masalah hukum akibat sistem yang lemah," tegas Gubernur.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB beserta seluruh kabupaten dan kota berkomitmen memperbaiki sistem tata kelola secara berkelanjutan. Kolaborasi dengan BPKP dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk mencapai tujuan tersebut. 

Gubernur juga menyampaikan harapannya agar setiap kendala administratif dapat diselesaikan melalui pendampingan BPKP sebagai langkah pencegahan dini.

"Menyambut hangat kehadiran Kepala BPKP yang baru. Kami mohon bantuannya untuk meneruskan semangat pembenahan ini. Kapan lagi kita perbaiki sistem kalau tidak sekarang?" ujarnya.

Adrian Puspawijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BPKP NTB, disebutkan akan memfokuskan kerja tahun 2026 pada pengawasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, serta audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank NTB Syariah. BPKP akan bertindak sebagai mitra konsultatif dan pengawas yang bersifat preventif.

Acara pengukuhan turut dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-NTB, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB, serta perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan koordinator di lingkungan BPKP NTB. (SN/02)