Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi, S.H saat memberikan keterangan (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mengakomodasi perjuangan panjang Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur dengan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu Raperda inisiatif perdana di awal tahun 2026.

Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, S.H., menyebut keputusan DPRD tersebut sebagai "pelepas dahaga" setelah perjuangan pembentukan perda ini didengungkan pihaknya sejak awal 2023. 

"Kami sangat bersyukur, akhirnya DPRD Lombok Timur memutuskan Raperda tentang Masyarakat Adat menjadi salah satu Raperda inisiatif perdana di tahun ini," ujarnya, Selasa (06/01/2026).

Sayadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan Raperda yang saat ini tengah dikaji oleh gabungan komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga nanti diundangkan menjadi Perda. 

"Kami akan terus mengawal agar apa yang menjadi perjuangan kami dapat terwujud di tahun ini," paparnya.

Menurutnya, Perda ini akan memberikan dampak besar bagi keberlangsungan dan eksistensi masyarakat adat di Lombok Timur. Setelah disahkan, Perda tersebut akan menjadi acuan dasar perlindungan dan bentuk legitimasi hukum atas eksistensi masyarakat adat. 

"Perda ini adalah bentuk pengakuan secara hukum bagi komunitas masyarakat hidup yang harus tetap eksis dan dilindungi keberadaannya di tengah geliat pembangunan," tegas Sayadi.

Ia berharap, dengan adanya Perda ini, konflik yang menyangkut masyarakat adat dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan mengedepankan penghargaan atas pranata dan hukum yang hidup di komunitas adat.

Menindaklanjuti perkembangan positif ini, PD AMAN Lombok Timur akan melakukan pemetaan terhadap 32 komunitas adat di daerah tersebut. 

"Sudah ada 7 komunitas yang diverifikasi. Hasil pemetaan ini akan menjadi dokumen penting dalam perlindungan masyarakat adat," jelas Sayadi.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib (foto/istimewa)


Menanggapi apresiasi PD AMAN Lombok Timur, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib menyatakan jika sejak awal pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung pembentukan Perda Masyarakat Adat. 

"Kami intens berkomunikasi dengan PD AMAN. Kami sepakat harus ada regulasi yang melindungi masyarakat adat di Lombok Timur," ujarnya.

Sosok politisi Partai NasDem itu memastikan Raperda akan secepatnya ditetapkan menjadi Perda karena telah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD Lombok Timur. 

"Setelah semua proses berjalan, dalam waktu dekat Raperda ini akan ditetapkan menjadi Perda," tegasnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik (foto/istimewa)

Dukungan eksekutif diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik atas Raperda inisiatif legislatif tersebut. Atas nama Bupati, ia menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut.

"Eksekutif mendukung penuh, termasuk Raperda tentang Masyarakat Adat ini. Kami berharap secepatnya Raperda ini disahkan," tandas Taofik. (SN/02)