Proses jalannya rapat pembahasan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat oleh pihak terkait di DPRD Lombok Timur (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat di DPRD Kabupaten Lombok Timur berjalan dinamis dan sempat memanas ketika membahas pasal terkait pengakuan spesifik untuk kemangkuan adat di Sembalun. 

Rapat yang dihadiri oleh unsur legislatif, eksekutif, dan pengusul raperda, PD AMAN Lombok Timur, ini berlangsung di Ruang Rapat Utama II DPRD setempat.

Raperda ini merupakan Hak Inisiatif Dewan dan pembahasan awalnya berjalan lancar dengan kesepakatan untuk membahas dokumen per bab. 

Ketegangan muncul ketika pembahasan memasuki Bab II Bagian Keempat, khususnya Pasal 17 tentang Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Terjadi perbedaan pandangan yang tajam di antara anggota dewan. Drs. H. Asipudin dari F-PKS mengkritik spesifikasi pengakuan beberapa kemangkuan adat di Sembalun yang tercantum dalam lampiran raperda. 

Ia mengkhawatirkan hal ini dapat memicu kecemburuan sosial atau penolakan dari masyarakat adat lain di wilayah kecamatan lain, yang berpotensi menghambat proses penetapan raperda menjadi perda.

Pandangan berbeda justru datang dari rekan fraksinya, Abdul Halid, SP., M.Inov. (F-PKS). 

Dia berargumen bahwa Pasal 17 harus dipertahankan karena sinkron dengan definisi dalam Bab I Pasal 1, mengingat kepemangkuan adat di Sembalun memiliki kekhasan yang berbeda.

Di sisi pengusul, PD AMAN Lombok Timur, bersikukuh agar pasal tersebut dipertahankan. Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, SH., menegaskan bahwa pasal itu telah melalui proses pembahasan mendalam, kajian akademik, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Pendapat senada disampaikan Ketua Tim Internal Perda AMAN Lombok Timur, L. Saparudin Aldi, SS., yang menyebut Pasal 17 sebagai tujuaj atau capaian tertinggi dari usulan mereka.

Dari pihak eksekutif yang diwakili Kabag Hukum Setda, Biawansyah P, SH., muncul usulan kompromistis. 

Ia mengusulkan agar Pasal 17 dihapuskan, dengan catatan bahwa kemangkuan adat spesifik di Sembalun akan diusulkan sebagai objek verifikasi pertama oleh sebuah Tim Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bapemperda, Mustayyib, SH., menekankan bahwa formasi tim verifikasi ad hoc nantinya harus memiliki komposisi yang berimbang, melibatkan unsur eksekutif, legislatif, tokoh adat, serta perwakilan dari PD AMAN Lombok Timur. 

Hal itu, menurutnya, agar hasil verifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara luas.

Meski terjadi perdebatan sengit, rapat pembahasan ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Pembahasan Raperda Masyarakat Hukum Adat ini akan terus berlanjut dengan pasal kontroversial ini kemungkinan akan menjadi fokus pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, menguji kemampuan pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu yang mengakomodir kekhasan lokal tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan keberlanjutan sosial. (SN/02)