![]() |
| Kabag Hukum Setda Lombok Timur, Biawansyah Putra (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) memperketat langkah hukum terhadap PT. NSL yang hingga kini masih enggan mengosongkan asetnya di Dermaga Labuhan Haji, meski telah menerima tiga kali surat peringatan.
Untuk mengantisipasi risiko hukum, Pemkab Lotim telah menjalin koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Langkah ini diambil agar tindakan pengosongan aset tidak berbalik menjadi masalah bagi pemerintah daerah.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan. Kalau PT. NSL tidak mau keluar secara mandiri, ada dua upaya: gugatan perdata atau gugatan pidana. Kemungkinan yang akan kita tempuh adalah gugatan pidana," jelas Kabag Hukum Setda Lotim, Biawansyah Putra, saat ditemui di Pendopo Bupati, Rabu (14/01/2026).
Selain dengan pengadilan, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan. Pemkab meminta bantuan Kejaksaan untuk memanggil PT. NSL guna mempertanyakan komitmen mereka untuk mengosongkan dermaga secara sukarela.
Pemerintah sebenarnya masih memberikan batas waktu sesuai surat peringatan terakhir.
Biawansyah menegaskan bahwa sikap PT. NSL dapat dikenai unsur pidana karena dianggap sebagai upaya penguasaan aset pemerintah daerah secara tidak sah. Keengganan perusahaan tersebut untuk meninggalkan lokasi juga dinilai menghambat pendapatan asli daerah (PAD) Lotim, karena memblokir pemanfaatan dermaga oleh pihak lain yang potensial.
"Kita tidak ingin nanti kalau kita bergerak sendiri justru jadi celah buat mereka untuk mempidanakan kita. Itu yang ingin kita hindari, sehingga kita meminta bantuan (kejaksaan dan pengadilan)," pungkasnya.
Konflik antara Pemkab Lotim dan PT. NSL mengenai masa sewa Dermaga Labuhan Haji sebelumnya telah dimenangkan oleh pemerintah daerah hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, PT. NSL dinilai tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, sehingga mendorong pemerintah untuk melibatkan aparat penegak hukum (APH). (SN/02)

Comments