SUARANUSRA.COM - Kasus dugaan Pokok Pikiran (Pokir) siluman di lingkungan DPRD Provinsi hingga kini masih terus bergulir dan dalam penanganan aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan H. Najamuddin, selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Menurut H. Najamuddin, proses hukum saat ini masih berjalan dan belum sampai pada tahap akhir. Meski demikian, ia memprediksi adanya kemungkinan penetapan tersangka baru selain tiga anggota dewan yang telah lebih dulu disebut dalam kasus tersebut.
“Masih dalam proses, ada prediksi saya akan ada perkembangan lanjutan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya di beritakan Tokoh masyarakat NTB, Haji Najamudin, menegaskan bahwa proses hukum dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi masih terus berjalan dan berada dalam pengawasannya.
Menurutnya, Kejati bersikap hati-hati karena menghormati hak tersangka yang tengah mengajukan praperadilan.
“Kasus ini tetap berjalan. Kejaksaan Tinggi hanya sedang menghormati etika hukum karena ada proses praperadilan. Itu hak tersangka dan harus dihargai,” ujar Haji Najamudin dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai sikap Kejati tersebut sebagai bagian dari etika dan moral penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa setelah proses praperadilan selesai, aparat penegak hukum harus bergerak lebih tegas.
“Kalau praperadilan sudah selesai, ditolak atau bagaimana pun hasilnya, saya yakin penegakan hukum akan bergerak lebih kencang,” katanya.
Lebih jauh, Haji Najamudin kembali menegaskan keyakinannya adanya keterlibatan Gubernur NTB dalam perkara tersebut. Keyakinan itu, kata dia, bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan rekaman percakapan yang pernah ia dengar langsung.
“Saya berani mengatakan ada keterlibatan Gubernur karena saya mendengar sendiri rekaman percakapan antara anggota DPR dengan anak buah Gubernur. Itu bukti nyata,” tegasnya.
Ia menyebut, rekaman tersebut menjadi dasar dirinya lantang menyuarakan dugaan keterlibatan eksekutif dalam praktik yang dinilainya sebagai upaya membungkam fungsi kontrol legislatif. Menurutnya, dana Pokir dan BTT merupakan instrumen kebijakan eksekutif yang disalahgunakan.
“Pokir dan BTT ini adalah kebijakan eksekutif. Dari sanalah uang itu berasal. DPR tidak punya uang, mereka hanya membahas angka. Kalau ada uang dibagi-bagi, pasti ada kerja sama dengan eksekutif,” jelasnya.
Haji Najamudin juga menyoroti pengembalian dana Rp2 miliar oleh sejumlah anggota DPRD yang menurutnya justru memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjamaah. Ia menegaskan, pengembalian dana tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pengembalian uang itu tidak boleh ke Kejaksaan. Berdasarkan undang-undang, harus melalui instansi keuangan dan KPK. Jadi semua yang mengembalikan tetap masuk dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia menilai alasan sejumlah pihak yang mengaku dijebak sebagai pernyataan yang tidak masuk akal. Menurutnya, setiap orang yang menerima uang pasti mengetahui asal-usul dan tujuannya.
“Kalau dikasih uang, anak kecil saja pasti bertanya itu uang apa. Jadi alasan dijebak itu jawaban konyol,” pungkasnya.
Haji Najamudin menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum berani mengusut kebijakan yang menjadi sumber utama persoalan, termasuk peran pihak eksekutif. (SN/02)

Comments