![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Sebanyak 134 dari 171 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Lalu Aries Fahrozi, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS merupakan kewajiban berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis.
"Posisi Dinkes hanya koordinasi. Peranan Dinkes hanya terbitkan SLHS sebagai prasyarat MBG beroperasi. Sampai saat ini, Dinkes telah menerbitkan 134 SLHS," jelas Aries Fahrozi. Senin (19/01/2026).
Dari total 171 pengajuan yang masuk, sisanya masih dalam proses verifikasi. Aries mengakui adanya keterbatasan tim dalam menangani jumlah pengajuan yang cukup banyak.
"Seluruh pengajuan 171 yang sudah. Lain dalam proses. Karena memang keterbatasan dari tim Dinkes. Perlu dijadwalkan karena yang masuk cukup banyak," ujarnya.
Di sisi hilir, Dinkes Lotim aktif melakukan penanganan dampak, termasuk dalam sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi. Beberapa kali kejadian keracunan makanan dicatat, dengan kasus terbaru menyangkut keracunan susu kedelai yang terjadi pada 15 Januari 2026. Kasus susu kedaluwarsa juga sempat terpantau.
Meski dalam petunjuk teknis (juknis) operasional MBG peran Dinkes tidak dirinci secara detail, Aries menegaskan kesiapannya untuk menangani segala hal yang terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
"Tapi apapun yang terkait kesehatan, siap akan melakukan penanganan," tegasnya.
Aries juga menyoroti bahwa selama ini Dinkes kerap menjadi sasaran pertanyaan bahkan disalahkan terkait masalah di SPPG. Ia kembali menegaskan bahwa fungsi utama Dinkes adalah berkoordinasi dengan pengelola SPPG.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, peran unit Puskesmas ditingkatkan. Mekanisme yang diharapkan adalah apabila ada permasalahan atau kebutuhan pembinaan di SPPG, pengelola dapat berkoordinasi langsung dengan Puskesmas setempat.
"Fungsi Dinkes hanya koordinasi dengan SPPG. Unit Puskesmas diperkuat. Kalau ada SPPG, koordinasi dengan Puskesmas. Tim dari Puskesmas diharapkan berkoordinasi dengan SPPG," pungkas Aries Fahrozi.
Dengan demikian, upaya menjamin keamanan pangan di dapur-dapur MBG di Lotim melibatkan sinergi antara kepatuhan pengelola SPPG dalam mengajukan sertifikasi, peran verifikatif Dinkes, dan pengawasan serta pembinaan berkelanjutan oleh Puskesmas di wilayah masing-masing. (SN/02)

Comments