Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, HM. Juaini Taofik saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan respons positif terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, saat mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur. Selasa (06/01/2025)

Dalam penyampaiannya, Sekda Juaini Taofik menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan mandat konstitusi. Ia menyebutkan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

"Penyusunan Raperda ini adalah langkah strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh untuk membentuk regulasi lokal yang menjawab kebutuhan spesifik masyarakat kita," ujar Juaini Taofik di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah memandang hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap akar budaya lokal. 

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk mengoptimalkan potensi wisata daerah secara berkelanjutan.

Juaini Taofik menambahkan bahwa inisiatif kolektif ini merupakan amanat dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah Daerah menyambut baik prakarsa kolektif ini. Baik itu inisiasi dari Kepala Daerah maupun DPRD, tujuannya satu. Menciptakan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memajukan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi kita," tegasnya.

Rapat Paripurna kedua di awal tahun 2026 ini menandai dimulainya pembahasan yang lebih mendalam antar fraksi-fraksi di DPRD sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pihak eksekutif berharap proses pembahasan berjalan lancar agar regulasi ini dapat segera diimplementasikan. (SN/03)