![]() |
| Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Dermaga Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur berpeluang besar untuk dihidupkan kembali dengan masuknya minat investor di sektor transportasi laut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, usai membuka Rapat Koordinasi Penajaman Pelaksanaan Program Tahun 2026 di Pendopo, Rabu (14/01/2026).
Menurut Bupati, salah satu investor telah menyatakan ketertarikannya untuk memanfaatkan dermaga tersebut, namun dengan satu syarat utama: pembangunan jetty atau jembatan yang menjorok ke laut.
“Iya, ada memang investor yang ingin memanfaatkan Dermaga Labuhan Haji. Mereka minta supaya dermaga itu dilengkapi dengan Jetty,” jelas Bupati Haerul kepada wartawan.
Jetty berfungsi untuk memudahkan kapal bersandar dan mempermudah penumpang naik turun kapal. Untuk memenuhi permintaan ini, Pemkab Lotim telah menyiapkan solusi praktis, yaitu dengan memindahkan jetty yang saat ini masih berada di bekas Dermaga Newmont.
Investasi yang dijanjikan tidak main-main. Investor tersebut berencana membuka jasa angkutan kapal cepat dengan rute Lombok Timur (Labuhan Haji) menuju Sumbawa Barat.
“Jadi ini kapal cepat yang isinya sekitar 80 orang. Misalnya kalau ada pejabat atau masyarakat yang ingin cepat, sudah bisa lewat Labuhan Haji saja, daripada memakai kapal ferry yang lama,” tutur Bupati.
Namun, di balik rencana positif ini, masih ada tantangan yang harus diselesaikan. Bupati mengungkapkan bahwa di area Dermaga Labuhan Haji masih terdapat aset milik PT. NSL yang belum dipindahkan, meski sudah tiga kali diberikan surat peringatan pengosongan.
“Itu makanya tadi yang saya tanyakan kepada Kabag Hukum, soalnya saya belum menerima laporan bagaimana hasil koordinasinya,” pungkas Bupati.
Keberhasilan mengatasi kendala ini menjadi kunci bagi terealisasinya investasi yang diharapkan dapat menyediakan moda transportasi laut yang lebih cepat dan efisien, sekaligus menggerakkan perekonomian di wilayah pesisir Lombok Timur. (SN/02)

Comments