![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penyitaan sejumlah Hand Phone (HP) milik Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada Desember 2025 lalu.
Penyitaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan buku satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) periode 2021-2025.
Konfirmasi tindakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Rumantyo. Kamis (15/01/2026)
Ugik menegaskan bahwa pihak yang diperiksa dan barang bukti yang disita adalah milik pejabat di tingkat UPTD, bukan kepala sekolah.
"Kita klarifikasi yang disita HP-nya sejumlah Kanit Dikbud di Lotim, bukan kepala sekolah," terang Ugik saat dikonfirmasi.
Ugik menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga terkait untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Ada sekitar kurang lebih puluhan orang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional guna menuntaskan penyelidikan.
"Begitu juga pihaknya masih tetap bekerja dalam menuntaskan kasus ini, sehingga terang benderang nantinya," pungkas Ugik.
Kasus ini menyoroti pengelolaan dana BOS yang dialokasikan untuk pengadaan buku pelajaran SD.
Kejari Lotim tampaknya sedang mendalami indikasi penyimpangan mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga penyerahan buku ke sekolah-sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merilis detail lebih lanjut mengenai nilai dugaan kerugian negara atau identitas pihak-pihak yang telah diperiksa.
Masyarakat dan insan pendidikan di Lombok Timur menanti kelanjutan proses hukum untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan. (SN/02)

Comments