SUARANUSRA.COM – Kantor Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, menjadi sasaran aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Pemuda Desa Waringin. Senin (23/12/2025). 

Aksi ini menuntut penghentian dugaan praktik nepotisme dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Massa aksi menyoroti pengisian jabatan kepala urusan (kaur) desa yang diduga diisi oleh anak dari Kepala Desa Waringin sendiri. Selain dinilai sebagai bentuk nepotisme, sang anak juga dikabarkan telah memiliki profesi lain di luar pemerintahan desa. 

Hal ini dianggap melanggar prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

“Kejanggalan banyak, bukan sedikit,” tegas Koordinator Umum aksi, Khairil Qadri, dalam orasinya.

Para pengunjuk rasa mendesak oknum kaur tersebut untuk segera mengundurkan diri. Mereka juga menuntut Kepala Desa Waringin lebih bertanggung jawab atas kinerja aparatur desa, terutama terkait transparansi anggaran dan kebijakan. 

Tuntutan ini mengemuka mengingat catatan buruk keuangan desa, dimana empat anggota Badan Keamanan Desa (BKD) sebelumnya telah tersandung kasus hukum dan harus menjalani hukuman penjara.

Khairil menegaskan bahwa kurangnya transparansi menjadi pemicu utama penyalahgunaan wewenang. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan desa sebagai badan publik untuk terbuka dan menyediakan informasi.

“Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Desa sebagai badan publik wajib transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Informasi. Lebih lanjut, Aliansi Pemuda mengancam akan melaporkan kasus ini ke institusi penegak hukum.

“Berkas sudah lengkap dari tahun 2020-2025 ini akan kami bawa ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur nantinya agar Pemerintah Desa Waringin segera diperiksa,” tegas Khairil.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan. Para pemuda menyatakan akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. (SN/02)