![]() |
| Terlihat para PPPK Paruh Waktu Lombok Timur yang baru saja dilantik oleh Bupati Warisin (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
SK tersebut diserahkan kepada guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya dalam sebuah acara yang digelar pada Rabu (31/12/2025)
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, yang akrab disapa H. Iron, menyebut momen ini sebagai hari bersejarah bagi daerah dan para pegawai.
"Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah, karena apa yang menjadi penantian selama ini akan terwujud," terang Bupati dalam sambutannya.
Namun, Haerul Warisin menekankan bahwa penerimaan SK bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru. Ia mengingatkan para PPPK bahwa status mereka kini telah berubah secara fundamental.
"Dengan pembagian SK ini juga menunjukkan bahwa PPPK paro waktu sudah menjadi milik dan tanggung jawab negara, yang sebelumnya menjadi milik kepala sekolah dan Puskesmas yang mendapatkan gaji dari dana BOS dan BLUD," jelasnya.
"Sekarang anda bukan lagi milik kepala sekolah dan bukan lagi petugas di rumah sakit yang digaji dari BOS dan BLUD. Tetapi sekarang anda milik negara," tegas Bupati.
Meski status telah berubah menjadi pegawai negara, Bupati menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima para PPPK paruh waktu untuk sementara masih sama dengan yang mereka terima saat berstatus honorer, karena masih melalui rekening daerah.
Di sisi lain, Haerul Warisin memberikan peringatan keras terkait komitmen pelayanan. Ia menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang setengah hati.
"Ditekankan sebagai seorang ASN, baik paro waktu maupun penuh waktu, harus mengikuti aturan pegawai yang ada. Jangan sampai karena status paro waktu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan setengah-setengah. Jangan karena status paro waktu pekerjaan dilakukan setengah-setengah juga," pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Yulian Ugi Lusianto, melaporkan bahwa dari total 11.008 berkas yang diajukan, sebanyak 10 orang dinyatakan tidak dapat menerima SK.
"Sepuluh orang ini sama sekali tidak bisa diberikan SK. Sembilan orang karena sudah memasuki umur pensiun dan satu lagi karena ijazahnya SD dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan lulusnya," jelas Yulian.
Penyerahan SK ini menandai pengangkatan resmi ribuan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik di Lombok Timur. (SN/02)

Comments