![]() |
| Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakir, S.H saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakir, S.H menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan penipuan terkait konsorsium pembangunan dan pengelolaan SPPG Sakti Karya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan keras atas tudingan yang dilayangkan Jayadi melalui sejumlah media.
Ahmad Muzakkir, menyebut tuduhan dari Jayadi sebagai suatu hal yang tidak berdasar, menyesatkan, dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, Nanang Firmansyah, tidak pernah terlibat dalam konsorsium pembangunan maupun pengelolaan SPPG Sakti Karya. Tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan saudara Jayadi terkait konsorsium maupun pembagian hasil usaha,” tegas Muzakkir.
Ia menjelaskan, hubungan hukum antara Nanang Firmansyah dengan Jayadi dan Wildan hanya terbatas pada transaksi pengadaan barang.
Transaksi tersebut berupa pengadaan 3.500 unit ompreng dan 2 unit steamer, yang telah diserahkan dan digunakan sejak SPPG Sakti Karya beroperasi pada Agustus 2025.
“Kewajiban klien kami telah selesai sejak barang diterima dan digunakan. Setelah itu, tidak ada lagi perikatan hukum apa pun. Maka sangat keliru dan berbahaya jika klien kami dikaitkan dengan persoalan internal konsorsium,” lanjutnya.
Muzakkir menilai pernyataan Jayadi berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, karena membangun narasi seolah-olah kliennya melakukan penipuan tanpa dasar hukum maupun fakta yang mendukung.
Atas dasar itulah, pihaknya memberikan ultimatum 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk melakukan klarifikasi terbuka di media, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Nanang Firmansyah beserta keluarganya.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Muzakkir.
Langkah hukum tersebut, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan kehormatan kliennya yang saat ini dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan sepihak.
“Kami mengimbau semua pihak agar bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik dan tidak menggiring opini yang berpotensi merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya. (SN/03)

Comments