Rapat Kordinasi Pengawasan yang dilakukan oleh KPK RI dengan Bupati Lombok Timur dan jajaran (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mendapatkan teguran keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perizinan dan lingkungan hidup. 

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) yang digelar KPK. Selasa (08/12/2025).

Rapat yang dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu, membahas langkah strategis untuk memperbaiki kepatuhan perizinan, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan di sektor pertambakan yang dinilai masih sangat lemah.

Koordinator Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, secara gamblang menyatakan bahwa Lombok Timur belum mencapai standar minimal kepatuhan tata kelola yang ditetapkan.

“Skor mereka per pagi tadi berada di posisi 69, sementara level terjaga itu minimal 78%. Artinya masih kurang,” tegas Dian.

Ia mengungkapkan masih terdapat 64 dokumen yang belum diverifikasi KPK. Meski masih ada waktu hingga akhir tahun, Dian mengingatkan agar tidak ada dokumen yang salah diunggah. “Kami masih punya waktu sampai akhir tahun. Mudah-mudahan tidak ada dokumen yang salah di-upload,” lanjutnya.

Posisi Lombok Timur juga dinilai tertinggal dibanding daerah lain di NTB. “Nomor satu itu Sumbawa Barat, konsisten sejak awal. Mataram nomor dua, provinsi nomor tiga. Lombok Timur masih perlu digenjot terutama terkait dokumen di area perencanaan,” papar Dian.

Sorotan tajam juga diberikan terhadap lemahnya peran Inspektorat sebagai ujung tombak pengawasan internal daerah. Dian menyebut anggaran pengawasan yang tersedia jauh dari standar minimal.

“Anggaran inspektorat hanya 0,23% dari APBD. Harusnya 0,5%. Bahkan ada diklat yang terpaksa menggunakan uang pribadi,” ungkapnya. Kondisi ini, menurut Dian, berpotensi melemahkan deteksi dini pelanggaran administratif yang seharusnya bisa dibenahi sebelum berujung pada masalah hukum.

Khusus untuk sektor pertambakan, KPK memberi perhatian serius pada pengelolaan limbah. “IPAL yang ada tidak memadai dan harus disesuaikan dengan luas area yang dimiliki,” tegas Dian, sambil menekankan pentingnya kepatuhan lingkungan untuk tata kelola yang berkelanjutan.

Merespons teguran tersebut, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja lebih hati-hati dan menjauhi praktik korupsi. “Hati-hati bekerja, jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kemarin ada contoh kasus oknum-oknum, dan itu harus kita hindari,” ujarnya.

Terkait sorotan IPAL, Bupati mengakui kekurangan dan berjanji menindaklanjuti. “Menurut KPK, IPAL kita tidak memadai. Kita akan lihat kembali berapa kemampuan kita dan apa langkah yang harus dilakukan,” ucap Haerul Warisin.

Meski capaian identifikasi data telah mencapai 87%, Bupati menyadari sisa 13,5% bukan pekerjaan kecil. “Yang tersisa 13,5% itu bukan barang kecil, cukup besar. Kita harus selesaikan,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Dian Patria mengingatkan batas akhir pengunggahan dokumen adalah tanggal 5 Desember 2025 pukul 23.59. “Harusnya dokumen yang belum di-upload itu nol. Kalau terlambat, dampaknya langsung terlihat pada indeks tata kelola daerah,” pungkasnya.

Melalui rapat ini, Pemkab Lombok Timur didorong untuk segera memperkuat komitmen integritas, meningkatkan kapasitas pengawasan internal, serta melakukan pembenahan menyeluruh pada tata kelola sektor pertambakan yang menjadi titik lemah utama. (SN/02)