Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur saat melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM – Kasus dugaan investasi bodong yang mengguncang Lombok Timur memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur resmi menyerahkan dua tersangka, termasuk seorang istri oknum camat, ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa (23/12).

Proses pelimpahan tersangka tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah H binti Daeng Tabrani, istri dari seorang oknum camat, dan HS, pimpinan BMT Al Hasan.

Kedua tersangka diduga bekerja sama menjalankan praktik penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Mereka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan ini adalah langkah krusial setelah penyidikan di tingkat kepolisian rampung.

"Kami memastikan semua alat bukti terpenuhi agar proses di persidangan nanti berjalan optimal," tegasnya dalam keterangan resmi.

Saat tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.45 WITA, tersangka turun dari mobil penyidik dengan pengawalan ketat. Suami H, sang oknum camat, hadir di lokasi dengan wajah tertunduk, namun tidak memberikan pernyataan kepada media.

Salah satu personel Unit I Satreskrim menyebut, kerja sama yang solid dengan pihak kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses penuntutan. "Rasa keadilan bagi masyarakat diharapkan segera terwujud," ujarnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat. Kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan jaksa untuk menunggu jadwal persidangan. (SN/03)