![]() |
| Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo, S.H saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat pada tahun 2022. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa keterangan dari sebanyak 60 saksi.
Disampaikan, pemeriksaan saksi masih terus berlangsung meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, dilakukan untuk mendukung pengembangan kasus.
"Memang kemarin ada beberapa orang yang diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, mereka memberikan keterangan, yang mana saksi-saksi diundang itu untuk mendukung keterangan atas perkara yang sebelumnya sudah ada penetapan tersangka," terang Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo, S.H dalam keterangannya. Senin (01/12/2025)
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Ugik menegaskan bahwa hal itu bergantung pada kelengkapan alat bukti. "Mungkin bisa dan mungkin tidak, tergantung dari alat buktinya sudah memenuhi syarat atau tidak. Ditunggu aja ya. Sementara ini tersangka baru enam orang," imbuhnya.
Mengenai upaya pengembalian kerugian negara (restitusi) dari para tersangka, Ugik menyatakan belum ada kepastian. "Belum dipastikan, nanti kalau sudah ada kepastian, nanti saya kasih informasinya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan 4.320 unit komputer Chromebook merek Axioo, Advan, dan Acer senilai Rp32,4 miliar. Anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan di Lombok Timur.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, negara dirugikan hingga Rp9,2 M lebih. (SN/02)

Comments