![]() |
| Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, MH berserta jajaran saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membeberkan capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Total kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai angka fantastis, yakni Rp 41 miliar.
Paparan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Lotim, Hendro, dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Selasa (09/12/2025).
Hendro menegaskan, fokus lembaganya tidak semata pada hukuman penjara, tetapi lebih pada pemulihan kerugian keuangan negara agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
"Korupsi bukan hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengembalikan uang negara untuk rakyat. Itu yang paling penting," tegas Hendro.
Sepanjang 2025, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim membuka empat penyelidikan. Dua di antaranya ditingkatkan ke penyidikan, sementara dua lainnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kejari juga menuntaskan seluruh tunggakan perkara dari tahun 2023-2024. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi proyek sumur bor APBN Kementerian Desa tahun 2023 yang telah diputus pengadilan, meski sebagian terpidana masih mengajukan upaya hukum.
Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Sembalun 2024 juga telah divonis dengan tiga terpidana. Sementara, kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji 2024 saat ini sedang berlangsung persidangannya dengan empat tersangka.
"Perkara lama tidak boleh dibiarkan menumpuk, karena penundaan justru mencederai harapan publik," ujar Hendro.
Di sisi penanganan baru, Kejari Lotim telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dijadwalkan pada 10 Desember 2025, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Penyidik juga sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan buku tingkat SD di dinas yang sama. Proses pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan bukti masih berlangsung intensif.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Kejari sedang mengembangkan kasus baru terkait KUR BRI untuk kelompok tani Sembalun dengan target penyelesaian akhir 2026.
"Setiap temuan dalam persidangan bisa membuka perkara baru. Kami tidak menutup mata untuk itu," jelas Hendro.
Aspek pemulihan aset negara menjadi sorotan utama dalam paparan ini. Sepanjang 2025, Kejari Lotim berhasil menyita aset senilai Rp 2,905 miliar yang kini disimpan di rekening penampung.
Tak hanya itu, eksekusi uang pengganti dari 10 terpidana periode 2022-2025 telah mengembalikan Rp 1,243 miliar ke kas negara. Jumlah ini adalah bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 43 miliar.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp 41 miliar yang masih aktif dikejar jaksa melalui penelusuran aset dan sita eksekusi. Upaya ini menunjukkan komitmen Kejari Lotim untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian finansial negara sebesar-besarnya. (SN/03)

Comments